Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Periksa Eks Wako Pariaman Terkait Kasus Korupsi Septic Tank HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat

News

Gelapkan Uang Majikan Rp 115 Juta, Buronan Asal Pangkalpinang Ditangkap di Padang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Gelapkan Uang Majikan Rp 115 Juta, Buronan Asal Pangkalpinang Ditangkap di Padang Perbesar

Covesia.co.id — Pelarian MKG (25), terduga pelaku penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.

MKG ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah keberadaan pelaku terdeteksi di Padang. Sebelumnya, MKG diketahui melarikan diri ke Jakarta setelah perkara penggelapan tersebut terjadi.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ryan Fermana mengatakan, penangkapan merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dari kedua wilayah.

“Keberadaan pelaku terdeteksi di Kota Padang. Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk melakukan penangkapan, ” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.

Proses penangkapan melibatkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Setelah diamankan, MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu polsek di Kota Padang.

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan ke Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah asal kasus.

Ryan menyebut, keluarga pelaku turut terkejut saat mengetahui MKG diamankan polisi. Meski sempat berlangsung emosional, proses penangkapan berjalan dengan terkendali.

“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, terungkap uang yang digelapkan sejumlah Rp 115 juta, dan digunakan untuk judi Online.

“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” pungkas Ryan.

Saat ini, koordinasi antara Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang masih dilakukan untuk proses hukum selanjutnya terhadap MKG. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Kejari Periksa Eks Wako Pariaman Terkait Kasus Korupsi Septic Tank

20 Oktober 2026 - 14:02 WIB

HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto

20 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu

20 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Trending Topik News