Covesia.co.id — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Laurensius Arliman menyarankan kuasa hukum Yogi Gilang Arya mempertimbangkan pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara hukum yang menjerat kliennya.
Yogi Gilang Arya diketahui terjerat perkara hukum setelah mendirikan usaha telekomunikasi di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Wilayah tersebut merupakan salah satu daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi dan termasuk kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Arliman menilai, perkara tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek pelanggaran administratif, tetapi juga dari manfaat yang ditimbulkan terhadap masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan persoalan.
“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium,” kata Arliman kepada Covesia.co.id, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan perizinan atau aspek administratif, pembinaan dan pemberian sanksi administratif sebaiknya menjadi langkah awal sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Arliman menilai, dalam melihat kasus Yogi, perlu dipertimbangkan pula kondisi masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari layanan telekomunikasi tersebut.
“Kalau melihat lebih jauh tindakan yang dilakukan Yogi, meskipun secara teknis dilakukan tanpa izin, usaha tersebut telah memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat serta pemangku kepentingan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia menyarankan kuasa hukum Yogi mempertimbangkan pengajuan Amicus Curiae dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, aktivis, maupun mahasiswa.
Menurut Arliman, pandangan dari berbagai kalangan tersebut dapat dituangkan dalam surat atau dokumen yang disampaikan kepada pengadilan.
Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam melihat perkara secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme administratif sebelum sanksi pidana.
“Pengacara juga bisa mencoba melakukan survei untuk melihat apakah kasus ini seharusnya masuk ranah pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, Amicus Curiae dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan perspektif tambahan kepada pengadilan mengenai dampak sosial dari perkara tersebut.
“Mungkin pengacara juga bisa melakukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan), sehingga semakin menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui pembinaan atau sanksi administratif, bukan pidana,” tutupnya. (*)










