Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Unand Soal Debitur Bermasalah, Pengetatan Kredit Bisa Jadi Boomerang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Ekonom Unand Soal Debitur Bermasalah, Pengetatan Kredit Bisa Jadi Boomerang Perbesar

Covesia.co.id – Pakar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pengetatan pinjaman masyarakat untuk kredit di Bank Hambara, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.

Hal ini dikarenakan tumbuh suburnya pinjaman online yang membuat masyarakat kerap terjebak dalam jalan pintas.

Sekelumit persyaratan dan administrasi juga mendorong masyarakat lebih memilih jalan praktis ke Pinjaman Online, tanpa sadar akan resiko bunga besar yang akan mencintai di kemudian hari.

“Pengetatan semata tanpa adanya jalan keluar rasional jelas berisiko mendorong kembali kepada pinjaman online ilegal,” ungkap Syafruddin kepada Covesia.co.id, Kamis (20/8/2026).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas ini menilai ketika seseorang telah mengalami kesulitan finansial dan tidak memiliki jalan keluar yang rasional.

Pembatasan akses terhadap pembiayaan formal justru dapat mendorong debitur mencari sumber dana lain yang lebih berisiko.

Karena itu pemerintah perlu melihat persoalan keuangan masyarakat secara menyeluruh.

Ketika masyarakat telah terjerumus dalam utang, yang dibutuhkan mereka adalah kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan kembali masuk ke dalam sistem pembiayaan formal.

Pada sistem keuangan Indonesia, sebenarnya telah menyediakan ruang bagi debitur untuk kembali memperoleh pembiayaan. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Selama ini paradigma masyarakat soal SLIK OJK itu adalah daftar hitam. Padahal hanya bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit, ” kata Syafruddin Karimi.

OJK juga tidak memiliki ketentuan yang secara otomatis melarang lembaga keuangan memberikan pembiayaan kepada debitur yang pernah memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.

Bahkan, OJK mencatat sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit nonlancar dari seluruh pelapor SLIK.

Data tersebut menunjukkan bahwa riwayat kredit yang buruk tidak serta-merta menutup seluruh pintu pembiayaan formal.

“Fakta adanya 2,35 juta rekening baru kepada kelompok tersebut membuktikan pintu formal tidak sepenuhnya tertutup,” ungkap Syafruddin.

Namun, menurutnya, mekanisme kesempatan kedua tersebut perlu diperkuat agar masyarakat yang telah menyelesaikan atau memperbaiki persoalan utangnya tidak kembali bergantung pada pinjaman informal maupun pinjol illegal ketika membutuhkan dana.

Dalam ekosistem Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tersedia sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan dan tata kelola penyelenggara, termasuk restrukturisasi serta kebijakan hapus buku dan hapus tagih dalam kondisi tertentu.

Data OJK ada 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang diterima sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 22.394 atau sekitar 87 persen di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal.

Hal ini membuat puluhan ribu masyarakat mengalami masalah status maupun catatan keuangan oleh negara.

Di sinilah, menurut Syafruddin, pentingnya membangun jalur rehabilitasi keuangan bagi masyarakat yang pernah terjerat utang, kemudian terjebak pinjol.

Memang masyarakat harus menyelesaikan persoalan utang terlebih dahulu. Kemudian perlu mendapat kesempatan lagi dalam mengakses pembiayaan formal secara bertahap.

Jalur tersebut dapat dilakukan melalui kredit mikro formal dengan biaya yang wajar, plafon pinjaman yang diberikan secara bertahap, pendampingan usaha, serta penggunaan pemeringkatan alternatif untuk menilai kemampuan calon debitur.

“Tanpa adanya jalur kembali ke pembiayaan formal, penyelesaian utang hanya memutus masalah sementara dan tidak memutus akar lingkaran kemiskinan,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu, Tembus Rp2,595 Juta per Gram

30 September 2026 - 10:17 WIB

Harga Cabai di Pasar Raya Padang Kembali Naik, Keriting Merah Tembus Rp65 Ribu

29 September 2026 - 16:49 WIB

Harga Emas Antam Turun Pagi Ini, Buyback Anjlok Rp47 Ribu

29 September 2026 - 10:27 WIB

Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram

13 September 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Pagi Ini 12 September 2025, Rp2,6 Juta per Gram

12 September 2026 - 09:33 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis