Covesia.co.id – Pakar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pengetatan pinjaman masyarakat untuk kredit di Bank Hambara, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.
Hal ini dikarenakan tumbuh suburnya pinjaman online yang membuat masyarakat kerap terjebak dalam jalan pintas.
Sekelumit persyaratan dan administrasi juga mendorong masyarakat lebih memilih jalan praktis ke Pinjaman Online, tanpa sadar akan resiko bunga besar yang akan mencintai di kemudian hari.
“Pengetatan semata tanpa adanya jalan keluar rasional jelas berisiko mendorong kembali kepada pinjaman online ilegal,” ungkap Syafruddin kepada Covesia.co.id, Kamis (20/8/2026).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas ini menilai ketika seseorang telah mengalami kesulitan finansial dan tidak memiliki jalan keluar yang rasional.
Pembatasan akses terhadap pembiayaan formal justru dapat mendorong debitur mencari sumber dana lain yang lebih berisiko.
Karena itu pemerintah perlu melihat persoalan keuangan masyarakat secara menyeluruh.
Ketika masyarakat telah terjerumus dalam utang, yang dibutuhkan mereka adalah kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan kembali masuk ke dalam sistem pembiayaan formal.
Pada sistem keuangan Indonesia, sebenarnya telah menyediakan ruang bagi debitur untuk kembali memperoleh pembiayaan. Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Selama ini paradigma masyarakat soal SLIK OJK itu adalah daftar hitam. Padahal hanya bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit, ” kata Syafruddin Karimi.
OJK juga tidak memiliki ketentuan yang secara otomatis melarang lembaga keuangan memberikan pembiayaan kepada debitur yang pernah memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Bahkan, OJK mencatat sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit nonlancar dari seluruh pelapor SLIK.
Data tersebut menunjukkan bahwa riwayat kredit yang buruk tidak serta-merta menutup seluruh pintu pembiayaan formal.
“Fakta adanya 2,35 juta rekening baru kepada kelompok tersebut membuktikan pintu formal tidak sepenuhnya tertutup,” ungkap Syafruddin.
Namun, menurutnya, mekanisme kesempatan kedua tersebut perlu diperkuat agar masyarakat yang telah menyelesaikan atau memperbaiki persoalan utangnya tidak kembali bergantung pada pinjaman informal maupun pinjol illegal ketika membutuhkan dana.
Dalam ekosistem Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tersedia sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan dan tata kelola penyelenggara, termasuk restrukturisasi serta kebijakan hapus buku dan hapus tagih dalam kondisi tertentu.
Data OJK ada 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang diterima sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 22.394 atau sekitar 87 persen di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal.
Hal ini membuat puluhan ribu masyarakat mengalami masalah status maupun catatan keuangan oleh negara.
Di sinilah, menurut Syafruddin, pentingnya membangun jalur rehabilitasi keuangan bagi masyarakat yang pernah terjerat utang, kemudian terjebak pinjol.
Memang masyarakat harus menyelesaikan persoalan utang terlebih dahulu. Kemudian perlu mendapat kesempatan lagi dalam mengakses pembiayaan formal secara bertahap.
Jalur tersebut dapat dilakukan melalui kredit mikro formal dengan biaya yang wajar, plafon pinjaman yang diberikan secara bertahap, pendampingan usaha, serta penggunaan pemeringkatan alternatif untuk menilai kemampuan calon debitur.
“Tanpa adanya jalur kembali ke pembiayaan formal, penyelesaian utang hanya memutus masalah sementara dan tidak memutus akar lingkaran kemiskinan,” tutupnya. (*)











