Covesia.co.id — Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh personil yang di-PTDH ini terlibat perkara narkoba.
Pemberhentian ini menjadi konsekuensi bagi penegak hukum yang malah melanggar hukum yang berlaku.
Upacara PTDH terhadap delapan personel tersebut digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026) pagi dan dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.
Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, keterlibatan anggota dalam perkara narkoba merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, anggota Polri seharusnya menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Karena itu, ketika ada anggota yang justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun perkara narkoba, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Apri Wibowo.
Ia menegaskan, keputusan PTDH terhadap delapan personel tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku di internal Kepolisian.
Pemberhentian bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin maupun kode etik.
Apri mengatakan, tindakan tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polresta Padang agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, terlebih menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” tegasnya.
Menurut Apri, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen seluruh personel Kepolisian. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga menjadi alasan penting mengapa setiap anggota harus menjaga integritas dan profesionalisme.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah. Jangan sampai perilaku oknum anggota justru merusak kepercayaan yang selama ini dibangun,” katanya.
Ia meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian delapan anggota tersebut sebagai bahan evaluasi.Anggota Polri diingatkan untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta menjalankan tugas sesuai sumpah, kode etik dan peraturan yang berlaku.
PTDH terhadap delapan personel tersebut menunjukkan sikap Polresta Padang untuk tidak memberikan ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolresta Padang berharap langkah tersebut dapat memperkuat disiplin internal sekaligus memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan menjaga nama baik institusi.
“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga institusi. Jangan sampai terjerumus dalam narkoba karena konsekuensinya bukan hanya terhadap pribadi, tetapi juga terhadap karier dan kehormatan institusi Kepolisian,” pungkas Apri. (*)










