Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan di Kawasan Kampung Pondok. Pelaku berinisial FDP (40) yang ditangkap di Kota Solok yang hendak kabur ke Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).
Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjambret seorang perempuan lansia berusia 60 tahun dan viral di media sosial. Upaya pelaku tersebut gagal meraih tas korban, karena terjatuh. Bahkan pelaku sempat dikejar warga.
Karena terdesak, akhirnya pelaku meninggalkan sepeda motornya yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kota Solok pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui tengah berada di dalam mobil travel dan diduga hendak melarikan diri ke Pekanbaru.
“Aksi pelaku ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial,” ujar Kompol M. Yasin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Solok. Tim Satreskrim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Menurut Kompol M. Yasin, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berinisiatif melarikan diri ke Pekanbaru untuk menghindari penangkapan setelah kasus tersebut viral di media sosial, sekaligus menemui keluarganya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu helm putih, satu jaket hitam, satu baju merah bata, serta satu celana jeans biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kompol M. Yasin menegaskan bahwa Polresta Padang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi terkait pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga setiap tindak pidana dapat segera diungkap dan ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)










