Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) di rumahnya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat. Saat itu korban, Ibnu Safmid, tengah berhenti di dalam mobilnya.
Menurut M. Yasin, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduh korban telah melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan.
Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam mobil dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Namun setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.038.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas tersangka dan lokasi persembunyiannya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” kata Kompol M. Yasin.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (*)










