Menu

Mode Gelap
Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga  Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

News

Pencurian Modus Fitnah Mesum Diatas Mobil, Tim Klewang Polresta Padang Amankan 1 Pelaku

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Pencurian Modus Fitnah Mesum Diatas Mobil, Tim Klewang Polresta Padang Amankan 1 Pelaku Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) di rumahnya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat. Saat itu korban, Ibnu Safmid, tengah berhenti di dalam mobilnya.

Menurut M. Yasin, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduh korban telah melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan.

Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam mobil dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Namun setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.038.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas tersangka dan lokasi persembunyiannya.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” kata Kompol M. Yasin.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga 

15 September 2026 - 17:33 WIB

Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu

15 September 2026 - 16:14 WIB

Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat 

15 September 2026 - 12:19 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

15 September 2026 - 10:42 WIB

Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

15 September 2026 - 10:22 WIB

Trending Topik News