Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Ekonomi Sumbar Tumbuh 4,69 Persen, Angka Pengangguran Turun Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran 9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

News

Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu Perbesar

Covesia.co.id – Sebanyak 9 wanita pemandu lagu diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman saat operasi penertiban tempat hiburan malam pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

Ke-9 wanita pemandu lagu ini diamankan di dua lokasi, yakni di tempat hiburan malam yang berlokasi di kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menyampaikan dalam operasi kali ini, pihaknya bergerak sesuai Surat Edaran Bupati dan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai batas waktu operasional tempat hiburan malam. Seperti halnya tertuang dalam Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003.

“Operasi ini dari Kamis hingga Jumat pagi dengan menyasar tempat hiburan malam di Barang Anai dan Lubuk Alung yang melanggar jam operasional, ” Kata Rifki kepada Covesia.co.id, Jumat (31/7/2026).

Saat tim menyisir kafe di kecamatan Batang Anai, tidak ditemukan adanya kafe maupun tempat hiburan yang melanggar jam operasi.

Kemudian tim beralih ke Lubuk Alung, disinilah didapati dua tempat hiburan malam yang masih buka melewati jam operasional. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua kafe ini.

Seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar untuk menjalani pemeriksaan.

“Seluruh yang terjaring langsung kami data identitasnya, kemudian dilakukan pembinaan, ” Kata Rifki lagi.

Ia menambahkan, razia hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran Perda.

“Kami mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Padang Pariaman,” tutup Rifki. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat

5 November 2026 - 14:12 WIB

Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran

5 November 2026 - 12:14 WIB

9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula

5 November 2026 - 10:00 WIB

Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar

5 November 2026 - 09:52 WIB

Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

5 November 2026 - 08:34 WIB

Trending Topik News