Menu

Mode Gelap
Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

News

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

badge-check

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Perbesar

Covesia.co.id – Maraknya kasus pembakaran hutan dan lahan dinilai bukan semata-mata disebabkan oleh ulah pelaku, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selama pengawasan tidak diperkuat dan penegakan hukum tidak berjalan konsisten, kejahatan lingkungan tersebut diperkirakan akan terus berulang.

Direktur LBH Sumatera Barat, Diki Rifqi, mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kawasan hutan, baik yang berada di bawah kewenangan kementerian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik pembakaran lahan yang kemudian berujung pada kerusakan lingkungan.

“Pembakaran hutan itu harus dilihat dari sisi pengawasannya. Jika pengawasan dilakukan secara ketat, tentu tidak akan ada ruang untuk melakukan pelanggaran. Kelemahan pengawasan dan pembiaran menjadi persoalan yang harus segera dibenahi,” kata Diki kepada Covesia, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan hutan terlindungi melalui pengawasan yang efektif. Apabila fungsi tersebut berjalan dengan baik, potensi terjadinya pembakaran hutan dapat ditekan sejak dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Selain memperkuat pengawasan, Diki menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang secara jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Tindakan pidana harus dipidana. Tidak ada toleransi terhadap tindakan ilegal. Pembakaran hutan itu ilegal dan harus diberantas karena merusak lingkungan serta mengancam kehidupan manusia maupun satwa,” tegasnya.

Diki mengingatkan, apabila pelaku tidak diberikan sanksi yang tegas, praktik serupa akan terus berulang dan semakin sulit dikendalikan.

“Kalau dibiarkan, kasus ini akan terus berulang seperti bola salju. Karena itu, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan sejak awal agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak kebakaran hutan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya habitat satwa liar, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Asap akibat kebakaran hutan juga berdampak pada kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, masyarakat yang dirugikan memiliki hak untuk memperjuangkan perlindungan hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi masyarakat luas. Ketika hak atas lingkungan hidup yang sehat terganggu, masyarakat berhak mengadukan persoalan tersebut dan menempuh jalur hukum,” katanya.

Diki juga menyinggung adanya putusan pengadilan di Indonesia yang pernah mengabulkan gugatan terkait kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi di Aceh. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa jalur hukum dapat ditempuh masyarakat untuk menuntut perlindungan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai langkah pencegahan, LBH Sumbar mendorong pemerintah memperkuat pengawasan di kawasan hutan, meningkatkan patroli, serta memastikan setiap kasus pembakaran lahan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama membakar lahan masih dianggap sebagai cara yang lebih mudah dan murah dibanding mengelolanya secara benar, praktik ini akan terus terjadi. Karena itu, pengawasan harus diperketat dan jerat pidana harus benar-benar ditegakkan agar memberikan efek jera,” tutup Diki.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending Topik News