Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Ekonomi Sumbar Tumbuh 4,69 Persen, Angka Pengangguran Turun Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran 9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

News

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Perbesar

Covesia.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (30/7/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.

Abdul Wahid diyakini terlibat kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik, selesai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Jaksa KPK menduga praktik pengumpulan uang itu berlangsung sepanjang April hingga November 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, JPU KPK menilai Abdul Wahid sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut dan tetap bersikukuh pada tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara meski tim penasihat hukum telah mengajukan nota pembelaan. Dalam repliknya, jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa.

Selama proses persidangan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui tim penasihat hukumnya, ia menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun menerima uang sebagaimana yang didakwakan jaksa, serta meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan majelis hakim tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama perkara korupsi yang menyeret orang nomor satu di Provinsi Riau itu.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat

5 November 2026 - 14:12 WIB

Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran

5 November 2026 - 12:14 WIB

9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula

5 November 2026 - 10:00 WIB

Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar

5 November 2026 - 09:52 WIB

Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

5 November 2026 - 08:34 WIB

Trending Topik News