Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Ekonomi Sumbar Tumbuh 4,69 Persen, Angka Pengangguran Turun Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran 9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

News

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Tautan Judi Online, 21 Orang Diamankan

Tim Redaksibadge-check

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Tautan Judi Online, 21 Orang Diamankan Perbesar

Covesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi itu diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian melalui media digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan 21 orang yang diamankan diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry Kurniawan, dikutip dari laman TBNewsSumbar, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pengguna dan memperoleh keuntungan finansial.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita. Pemeriksaan itu bertujuan menelusuri komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, serta keterkaitan para pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.

Seluruh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pasaman Barat

5 November 2026 - 14:12 WIB

Sukses di Koto Lalang, Parkir Digital Antrean BBM Sasar SPBU Mata Air dan Pengambiran

5 November 2026 - 12:14 WIB

9 Pedagang Korban Kebakaran Los Batiah Payakumbuh Dipastikan Kembali ke Lapak Semula

5 November 2026 - 10:00 WIB

Vasko Dorong Pengembangan Nagari Creative Hub, 13 Nagari Jadi Percontohan di Sumbar

5 November 2026 - 09:52 WIB

Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

5 November 2026 - 08:34 WIB

Trending Topik News