Covesia.co.id –Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan ini berdasarkan dugaan pencurian komponen instalasi listrik di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada tanggal 25 Mei 2026 silam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang melalukan penyelidikan dan pengintaian terhadap PAP, dan berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban,” ujar Kompol M. Yasin.
Peristiwa pencurian itu diketahui saat korban, Dendy Yusmarino mendatangi rukonya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, untuk melakukan pembersihan pada Selasa (24/5/2026) pagi.
Korban bermaksud memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik. Namun, saat hendak digunakan, aliran listrik di ruko tersebut tidak berfungsi.
Setelah memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel di lantai dua dan tiga, korban mendapati seluruh komponen di dalam panel listrik telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Kompol M. Yasin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil komponen listrik tersebut. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp300 ribu.
“Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans,” kata Kompol M. Yasin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)










