Covesia.co.id – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Karena, upaya edukasi saja dinilai belum cukup sehingga diperlukan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan langkah-langkah pencegahan.
Ketua PWM Sumbar, Bachtiar, mengatakan fenomena LGBT perlu menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, adat, dan budaya yang dianut masyarakat Sumatera Barat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih konkret melalui penyusunan regulasi daerah agar memiliki dasar hukum dalam menjalankan upaya pencegahan.
“LGBT ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Upaya melalui edukasi saja jelas belum cukup. Kami berharap pemerintah segera mengambil inisiatif membentuk perda terkait LGBT. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyusun langkah-langkah pencegahan,” kata Bachtiar kepada Covesia.co.id, Selasa (21/7/2026).
Bachtiar menilai persoalan tersebut tidak bisa ditangani secara setengah-setengah. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan isu kesehatan masyarakat dan mengajak seluruh pihak meningkatkan kepedulian terhadap berbagai faktor risiko penularan penyakit, termasuk HIV, melalui edukasi dan kebijakan yang tepat.
Di akhir pernyataannya, Bachtiar mengimbau generasi muda Sumatera Barat untuk menjaga diri dan berpegang teguh pada nilai-nilai agama serta adat Minangkabau.
“Kepada anak-anak muda Sumatera Barat, jauhilah hal-hal yang menurut ajaran agama dan adat tidak dibenarkan. Jagalah masa depan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau,” tutupnya.











1 Komentar
Saya dukung kebijakannya