Menu ✖

Mode Gelap
LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Pendampingan Polwan Korban Kekerasan Seksual di Mabes Polri Lima Hari Hilang di Solok Selatan, Pemancing Asal Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Rp54,52 Miliar Menganggur Prakirakan Cuaca Sumbar 7 November 2026, Enam Daerah Ini Berpotensi Hujan Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya Bus AKDP Arah Utara Dipusatkan di Terminal Anak Air, Penumpang Justru Terbebani Ongkos Tambahan

News

Kejagung Instruksikan Kejati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Tim Redaksibadge-check

Kejagung Instruksikan Kejati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG Perbesar

Covesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Pendampingan Polwan Korban Kekerasan Seksual di Mabes Polri

7 November 2026 - 10:44 WIB

Lima Hari Hilang di Solok Selatan, Pemancing Asal Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia

7 November 2026 - 08:35 WIB

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Rp54,52 Miliar Menganggur

7 November 2026 - 08:18 WIB

Prakirakan Cuaca Sumbar 7 November 2026, Enam Daerah Ini Berpotensi Hujan

7 November 2026 - 08:09 WIB

Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya

6 November 2026 - 22:00 WIB

Trending Topik News