Covesia.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kasus dugaan korupsi.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
“Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Totok menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Febrie, setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan penggeledahan.
“Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yakni saudara FA dan saudara DR, ” Kata Totok lagi.
Penetapan status tersangka Febrie Andriansyah, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Sedangkan Don Ritto, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Sedangkan Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. (*)










