Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Sempat Viral, Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Taplau Ditangkap

badge-check

Sempat Viral, Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Taplau Ditangkap Perbesar

Covesia.co.id – Warga Kota Padang sempat dihebohkan dengan video viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan Taplau (Tepi Laut-red), pada Senin (6/7/2028). Aksi pelaku terekam kamera korban yang kesal telah dilecehkan.

Usai video pelecehan tersebut viral, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak mencari terduga pelaku berinisial AM. Alhasil, AM tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (7/72026), atau sehari setelah kejadian.

Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial AM, terduga pelaku pelecehan seksual yang sempat viral kemaren, ” Kata Kompol M. Yasin.

AM diamankan setelah identitasnya berhasil diketahui melalui penyelidikan yang didukung rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat.  Diduga AM melakukan aksi pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga AM tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Polisi menduga pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Dua kejadian sebelumnya diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, sedangkan aksi terbaru terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan wisata Pantai Padang, tepatnya di depan Teh Talia Malimpah Pak Datuak.

Menurut penyidik, modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban, mengajak berbincang untuk memperoleh kepercayaan. Kemudian saat korban lengah, AM melancarkan aksi tindakan pelecehan seksual sebelum meninggalkan lokasi.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa agar segera membuat laporan guna membantu proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News