Menu

Mode Gelap
Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

News

Tim Phyton Polsek Lubeg Ringkus Pengguna Ganja, Dua Paket Kecil Diamankan

badge-check

Tim Phyton Polsek Lubeg Ringkus Pengguna Ganja, Dua Paket Kecil Diamankan Perbesar

Covesia.co.id – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (24/6/2026).  Seorang pemakai, RP (43) diringkus di dalam rumahnya di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Gang Pusara, RT 02 RW 04, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Tim Phyton Polsek Lubeg bergerak dan mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi ganja di dalam rumah,” ujar Kompol Robby dalam keterangan resmi yang diterima Covesia.co.id, Kamis (2/7/2026) malam.

Dari hasil interogasi awal, Riko mengakui menyimpan sekaligus menggunakan narkotika jenis ganja. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang disita dari lokasi berupa dua paket kecil daun ganja kering, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta tiga lembar kertas papir yang diduga digunakan untuk mengisap ganja.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga dengan sengaja menyimpan dan mengonsumsi ganja di dalam rumahnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending Topik News