Covesia.co.id – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (24/6/2026). Seorang pemakai, RP (43) diringkus di dalam rumahnya di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Gang Pusara, RT 02 RW 04, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Tim Phyton Polsek Lubeg bergerak dan mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengonsumsi ganja di dalam rumah,” ujar Kompol Robby dalam keterangan resmi yang diterima Covesia.co.id, Kamis (2/7/2026) malam.
Dari hasil interogasi awal, Riko mengakui menyimpan sekaligus menggunakan narkotika jenis ganja. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang disita dari lokasi berupa dua paket kecil daun ganja kering, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta tiga lembar kertas papir yang diduga digunakan untuk mengisap ganja.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga dengan sengaja menyimpan dan mengonsumsi ganja di dalam rumahnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










