Covesia.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya bisa menjadi dasar hokum untuk membawa para penyimpang prilaku seksual tersebut ke ranah pidana.
Upaya menyusun RUU ini karena edukasi dan himbauan sudah dinilai tak lagi efektif. Karena para pelaku LGBT tidak peduli dengan pendekatan persuasive, malah berkampanye secara terbuka ke ruang publik.
“Kami tetap melawan dan berperang dengan pihak yang terlibat LGBT. Baik mereka yang memiliki penyimpangan seksual tersebut maupun yang mengkampanyekannya. Hal ini karena kami cinta pada kemanusiaan yang hakiki dan meminta mereka untuk kembali ke fitrahnya,” ucap Wakil Ketua MUI, M. Cholil Nafis, Minggu (28/6/2026).
Dijelaskannya, prilaku malu sudah tidak ada lagi dikalangan pelaku LGBT. Jika sebelumnya mereka cenderung menyembunyikan orientasi seksualnya, kini justru dinilai semakin berani menampilkan identitasnya di ruang publik, termasuk menggelar berbagai kegiatan secara terbuka.
“Ini kan sudah salah kaprah. Dulu mereka sembunyi karena malu, sekarang malah bangga dan terang-terangan. Bahkan masyarakat ketika mengingatkan, justru dianggap tidak toleran,” katanya.
RUU yang sedang disusun ini tidak bertujuan menghukum seseorang hanya karena memiliki orientasi seksual tertentu. Menurutnya, rancangan aturan tersebut lebih terfokus pada tindakan maupun aktivitas yang mengampanyekan perilaku LGBT.
Ada dua alasan utama mengapa pelaku LGBT perlu dikenakan sanksi pidana. Pertama, karena melakukan tindakan yang dinilai menyimpang dari norma yang berlaku. Kedua, agar masyarakat memahami bahwa perilaku tersebut bukanlah sesuatu yang normal sehingga tidak berkembang menjadi budaya yang diterima secara luas.
MUI mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan , yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram dan dianggap sebagai bentuk kejahatan ( jarimah ).
Dalam rancangan yang sedang disusun, sanksi terhadap pelaku dapat berupa pidana maupun ta’zir , yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera sesuai tingkat pelanggaran.
Cholil menambahkan, keberadaan undang-undang tersebut tidak berarti akan menghapus seluruh bentuk penyimpangan sosial. Namun, menurutnya, regulasi diperlukan agar perilaku tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Yang ingin kita cegah adalah normalisasi terhadap sesuatu yang menurut kami salah. Hukuman itu membuat masyarakat mengerti bahwa perbuatan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, MUI masih menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU sebelum resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional. (*)










