Covesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan laboratorium meracik narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (23/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi narkotika. Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial SR dan RL hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami berhasil menghentikan aktivitas produksi narkotika jenis sabu yang dilakukan secara tersembunyi di kawasan terpencil. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan selama dua bulan terakhir,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Dr. Aswin Sipayung S.I.K. M.H dalam keterangan pers yang diterima Covesia.co.id, Kamis (25/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau sebagai lokasi laboratorium rahasia untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Di lokasi tersebut, pelaku membangun sebuah gubuk sederhana yang dijadikan tempat memproduksi sabu.
Dalam memproduksi sabu-sabu, para pelaku menggunakan obat jenis Bronchitin sebagai bahan baku utama. Sedikitnya sembilan dus Bronchitin atau sekitar 45.000 butir diekstraksi untuk menghasilkan pseudoefedrin yang kemudian diproses menjadi sabu menggunakan metode destilasi dan berbagai bahan kimia lainnya.
Selain itu, seluruh kebutuhan produksi mulai dari bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium diperoleh secara daring melalui platform online, kemudian dirakit sendiri oleh para pelaku di lokasi laboratorium.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aktivitas produksi narkotika melalui laboratorium gelap tersebut sejak tahun 2025,” ungkap Aswin.
Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, di antaranya bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter.
Petugas menilai barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa laboratorium tersebut telah beroperasi secara aktif dan mampu memproduksi sabu dalam jumlah tertentu.
Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aswin menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika tidak hanya beroperasi di kota-kota besar, tetapi juga mulai menyasar wilayah terpencil untuk menghindari pengawasan aparat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar atau kegiatan tidak lazim di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, petugas masih terus memburu dua tersangka lainnya serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi laboratorium sabu tersebut. (*)










