Covesia.co.id – Empat prajurit TNI yang telah divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Langkah tersebut ditempuh sesaat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun kepada para terdakwa.

Sementara itu, pihak oditur militer memilih menerima hasil putusan pengadilan dan tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan.
Juru bicara pengadilan militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari membenarkan adanya pengajuan banding dari para terdakwa. ” Penasehat hukum melakukan upaya hukum banding, ” Ujar Endah, Sabtu (20/6/2026)
Adapun Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Andrie Yunus.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Serda Edi Sudarko. Selain itu, Edi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan turut dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI. Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua nama terakhir tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Namun, hakim juga menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan atas motif pribadi dan tidak ditemukan adanya keterlibatan rantai komando atau perintah dari atasan di lingkungan TNI.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sedang mengendarai sepeda motor di Jakarta. Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekatinya dan menyiramkan cairan kimia yang kemudian diketahui sebagai air keras ke arah wajah dan tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di lebih dari 20 persen bagian tubuhnya. Ia juga mengalami kerusakan permanen pada mata kanan sehingga kehilangan penglihatannya. Cedera yang dialami korban membuatnya harus menjalani perawatan medis intensif dan pemulihan jangka panjang.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif mengkritik meningkatnya peran militer dalam urusan sipil.
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Pada 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keempatnya berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang bertugas di Denma BAIS TNI.
Persidangan kemudian dimulai pada April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selama proses persidangan, oditur militer menyatakan bahwa motif penyiraman air keras adalah rasa marah para terdakwa terhadap aktivitas dan kritik yang disampaikan Andrie Yunus terhadap institusi TNI. Para terdakwa disebut ingin memberikan pelajaran sekaligus membuat korban jera.
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi HAM, termasuk KontraS dan Amnesty International Indonesia, mempertanyakan motif pribadi yang diajukan dalam persidangan. Mereka menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya operasi yang lebih terorganisasi di balik serangan tersebut.
Andrie Yunus sendiri diketahui tidak menghadiri sejumlah agenda persidangan. Selain karena masih menjalani pemulihan kesehatan, ia juga menyatakan tidak mempercayai proses peradilan militer untuk mengusut kasus yang menimpanya secara menyeluruh.
Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman maksimal 3 tahun penjara pun menuai kritik dari sejumlah pegiat HAM. Mereka menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat dampak permanen yang dialami korban.
Di sisi lain, pihak pengadilan militer menyatakan bahwa putusan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, dengan diajukannya banding oleh keempat terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih akan berlanjut. (*)


















