Covesia.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat memastikan bahwa Beny Saswin Nasrun masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar aktif meski saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait perkara hukum yang sedang ditangani.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan hingga kini lembaganya belum dapat mengajukan pemberhentian sementara terhadap Beny karena status hukumnya masih sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, aturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemberhentian sementara anggota DPRD hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam suatu perkara pidana.
“Selama statusnya masih tersangka, mekanisme pemberhentian sementara belum bisa dilakukan. Jika nantinya sudah berstatus terdakwa, maka DPRD wajib memproses usulan pemberhentian sementara melalui gubernur yang kemudian diteruskan ke Kemendagri,” ujar Bakri Bakar, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Beny Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang. Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Menurut Bakri, BK DPRD Sumbar berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme yang berkaitan dengan status keanggotaan dewan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, keputusan mengenai pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap tidak dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan hukum terpenuhi.
Ia menambahkan, apabila nantinya diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara, maka hak-hak keuangan anggota dewan tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun untuk saat ini, status Beny Saswin Nasrun sebagai anggota DPRD Sumbar masih tetap aktif.
Bakri juga menyebutkan bahwa kelanjutan status Beny sebagai anggota legislatif akan ditentukan oleh hasil proses peradilan. Jika pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka DPRD dapat memproses pemberhentian tetap.
Sebaliknya, apabila putusan pengadilan menyatakan Beny tidak bersalah, maka hak serta nama baiknya akan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
BK DPRD Sumbar juga mengaku telah melakukan berbagai langkah koordinasi selama Beny Saswin Nasrun masuk dalam daftar pencarian. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, termasuk berkoordinasi dengan fraksi tempat yang bersangkutan bernaung.
Meski demikian, Bakri menegaskan bahwa proses pencarian maupun penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan pemanggilan melalui jalur kelembagaan serta fraksi. Namun proses pencarian tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
(*)


















