Covesia.co.id – Fenomena antrean panjang kendaraan truk disetiap SPBU di seluruh Sumbar sudah menjadi pemandangan biasa. Hampir 24 jam, antrean truk selalu mengular di depan SPBU. Kemacetan hingga kecelakaan kerap terjadi. Karena sebagian ruas jalan umum dipakai para supir truk untuk meletakkan kendaraannya saat ikut antrean.
Kondisi ini sangat berdampak negatif bagi kelancaran lalu lintas dan roda perekonomian. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan belum ada solusi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun mulai mengambil langkah atas fenomena ini. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang. Rapat itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Mahyeldi, antrean panjang di SPBU bukan lagi persoalan biasa. Kondisi itu telah berdampak pada aktivitas masyarakat serta mengganggu kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperkuat secara terpadu hingga ke tingkat daerah.
“BBM subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah provinsi atau Pertamina, tetapi perlu keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan stok dan pemerataan distribusi, pemerintah sebelumnya juga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
Ia menjelaskan, praktik yang sering terjadi antara lain penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode tanpa dokumen kendaraan yang sah, hingga rekayasa kendaraan untuk memperoleh BBM subsidi melebihi batas yang ditentukan.
“Modus penyalahgunaan ini terus berkembang dan berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pengawasan di SPBU harus diperketat dan koordinasi lintas sektor perlu diperkuat,” kata Helmi.
Selain membentuk Satgas di setiap daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas juga akan meningkatkan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta mendorong kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan semua pihak, penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, antrean kendaraan di SPBU berangsur berkurang, serta distribusi energi bersubsidi menjadi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
(*)


















