Covesia.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa keputusan ini telah dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 562-851-2025. Kenaikan ini diambil setelah mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMP 2026 naik 6,3 persen dengan pertimbangan inflasi dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025. Nilainya ditetapkan sebesar Rp3.214.846, sedikit lebih tinggi dari UMP reguler.
Namun, UMSP ini hanya berlaku terbatas pada dua sektor spesifik: Sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa besaran upah baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Perhitungannya menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah.
Perlu dicatat, ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengupahan untuk kategori usaha tersebut akan mengikuti regulasi tersendiri.
Pemprov Sumbar meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga kondusivitas iklim usaha di Sumatra Barat. (*)




