Covesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengukir sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang diikuti 342 anggota DPR dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung dijawab kompak oleh peserta rapat dengan seruan “Setuju”.
Inti dari pembaruan ini adalah menggeser keseimbangan kekuasaan dalam proses hukum, dari yang sebelumnya terpusat pada negara dan aparat penegak hukum, kini memperkuat hak-hak warga negara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menegaskan bahwa KUHAP lama membuat “negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful.” Dengan KUHAP yang baru, penekanannya adalah pada pemberdayaan.
“Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” jelas Habiburokhman.
Ini berarti adanya penguatan peran advokat sebagai bagian integral dan penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi.
KUHAP baru tidak hanya memperkuat posisi tersangka atau terdakwa, tetapi juga memberikan perlindungan mendalam bagi korban dan kelompok rentan. Sebanyak 14 substansi utama telah diubah, yang berfokus pada:
Keadilan Restoratif dan Kompensasi: KUHAP ini diselaraskan dengan KUHP baru, menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan kini diatur lebih jelas.
Perlindungan Kelompok Rentan: Terdapat perlindungan khusus bagi disabilitas, perempuan, anak, dan lansia dalam seluruh tahap pemeriksaan, termasuk penguatan perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
Hak dan Mekanisme Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum modern seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan Hak Tersangka: Adanya perbaikan pengaturan upaya paksa yang memperkuat asas due process of law serta memperjelas syarat penahanan.
Revisi ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, serta mengakomodasi perkembangan hukum nasional dan internasional. Pengesahan KUHAP ini akan menjadi payung hukum yang mendampingi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (*)



