Menu ✖

Mode Gelap
LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Pendampingan Polwan Korban Kekerasan Seksual di Mabes Polri Lima Hari Hilang di Solok Selatan, Pemancing Asal Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Rp54,52 Miliar Menganggur Prakirakan Cuaca Sumbar 7 November 2026, Enam Daerah Ini Berpotensi Hujan Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya Bus AKDP Arah Utara Dipusatkan di Terminal Anak Air, Penumpang Justru Terbebani Ongkos Tambahan

News

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Rp54,52 Miliar Menganggur

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Rp54,52 Miliar Menganggur Perbesar

Covesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menemukan sebanyak 22 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bermasalah dengan total nilai mencapai Rp79,02 miliar.

Dari jumlah tersebut, aset senilai Rp54,52 miliar diketahui tidak dimanfaatkan atau berstatus idle.

Temuan tersebut diungkapkan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).

Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra memaparkan bahwa dari 22 aset yang menjadi objek penelusuran, sembilan aset masuk kategori tidak termanfaatkan dengan nilai mencapai Rp54,52 miliar.

Sementara 13 aset lainnya masuk kategori bermasalah dengan nilai sekitar Rp24,50 miliar.

Persoalan yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, penguasaan lahan oleh pihak lain, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, sengketa tanah, hingga bangunan yang mengalami kerusakan berat.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, serta lahan bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Pansus juga menyoroti persoalan rumah dinas kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 rumah di kawasan tersebut diketahui telah memiliki sertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas golongan III.

Sementara itu, lahan bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aset Pemprov Sumbar tidak hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara serius.

Menurutnya, aset daerah tidak boleh hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal.

“Pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegas Muhidi.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPRD Sumbar merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis (UPT) khusus pengelolaan aset atau membangun kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) maupun membentuk perusahaan daerah khusus pengelolaan aset.

Selain itu, pemerintah provinsi diminta membentuk tim terpadu di bawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk menangani aset-aset bermasalah.

Tim tersebut diharapkan memiliki rencana kerja yang jelas, terukur, serta didukung anggaran yang memadai.

DPRD juga meminta Pemprov Sumbar menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut setiap empat bulan sekali.

Tidak hanya persoalan tanah dan bangunan, Pansus turut menyoroti belum tuntasnya proses likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).

Kedua perusahaan tersebut telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hingga hampir sepuluh tahun berlalu, proses likuidasi keduanya belum juga diselesaikan.

DPRD Sumbar juga menyoroti persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk aset tanah seluas 108 hektare yang masih membutuhkan kejelasan terkait status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus lanjutan untuk mendalami persoalan likuidasi dua BUMD serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP.

Rekomendasi hasil kerja Pansus Pengelolaan Aset tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Sumbar Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Pendampingan Polwan Korban Kekerasan Seksual di Mabes Polri

7 November 2026 - 10:44 WIB

Lima Hari Hilang di Solok Selatan, Pemancing Asal Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia

7 November 2026 - 08:35 WIB

Prakirakan Cuaca Sumbar 7 November 2026, Enam Daerah Ini Berpotensi Hujan

7 November 2026 - 08:09 WIB

Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya

6 November 2026 - 22:00 WIB

Bus AKDP Arah Utara Dipusatkan di Terminal Anak Air, Penumpang Justru Terbebani Ongkos Tambahan

6 November 2026 - 21:07 WIB

Trending Topik Headline