Menu ✖

Mode Gelap
Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terminal Anak Air Mulai Layani AKDP, Pemko Dingatkan Jangan Setengah-Setengah Inklusi Keuangan Sumbar Capai 95,37 Persen, OJK Perkuat Literasi Masyarakat Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Terendah di Sumbar, Hanya 1,78 Persen Harga Cabai Merah Melonjak 40 Persen, Inflasi Sumbar Naik Jadi 3,97 Persen Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok

News

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaksi Covesiabadge-check

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

Covesia.co.id – Polres Kepulauan Mentawai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B.E.M., HN, dan JP.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia menegaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang penyalurannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena itu, setiap penyalahgunaan, baik dalam bentuk pengangkutan maupun penjualan kembali yang tidak sesuai ketentuan, akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari tbnewssumbar, Rabu (4/11/2026).

Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi, yakni Colt T120SS berwarna hitam, Colt FE71L berwarna kuning, dan L300 berwarna hitam.

Polisi juga mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1.035 liter yang disimpan dalam sejumlah jeriken serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna ungu.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, S.H., M.M., menjelaskan bahwa ketiga perkara yang melibatkan tersangka B.E.M., HN, dan JP masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Kepulauan Mentawai menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi hak masyarakat dan memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Pengungkapan kasus tersebut juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan, serta memperkuat semangat Polisi Bersama Masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Inklusi Keuangan Sumbar Capai 95,37 Persen, OJK Perkuat Literasi Masyarakat

4 November 2026 - 15:40 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Terendah di Sumbar, Hanya 1,78 Persen

4 November 2026 - 13:19 WIB

Harga Cabai Merah Melonjak 40 Persen, Inflasi Sumbar Naik Jadi 3,97 Persen

4 November 2026 - 13:10 WIB

Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok

4 November 2026 - 08:54 WIB

Basement Blok II Pasar Raya Padang Ada WiFi Gratis, Pedagang Bisa Jualan Online

4 November 2026 - 08:43 WIB

Trending Topik News