Covesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menyita 166 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan malam pada Minggu (1/1/2026) dini hari. Penertiban ini digelar guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pesta hiburan (lady’s party) di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menyatakan bahwa ratusan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari Cafe Golden.
“Dalam razia tersebut, kami mengamankan 166 botol minuman beralkohol dari Cafe Golden. Kami juga meminta sejumlah tempat usaha untuk segera tutup karena telah melewati batas jam operasional,” ujar Daslucky, Minggu (1/11/2026).
Daslucky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi karaoke, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pesta hiburan seperti yang dilaporkan. Namun, di Cafe Golden, petugas menemukan sejumlah pengunjung beserta ratusan botol minuman beralkohol yang langsung disita sebagai barang bukti.
Selain Cafe Golden, petugas juga memeriksa tiga tempat usaha lainnya, yakni Cafe BS, Cafe Charlie, dan Cafe Cinday. Ketiga kafe tersebut diminta menghentikan aktivitas operasionalnya malam itu karena telah melebihi jam operasional yang ditentukan.
Tidak hanya tempat karaoke, razia juga menyasar sejumlah warung tuak di kawasan Terminal Bareh Solok, di antaranya Kedai Tuak Bobi, Kedai Tuak Rina, dan Kedai Tuak Nainggolan. Di lokasi-lokasi tersebut, pemilik kedai diminta membuang sisa minuman beralkohol, sementara para pengunjung dibubarkan secara tertib.
Seluruh rangkaian penertiban yang berlangsung hingga pukul 03.20 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. (*/










