Covesia.co.id – Polisi menyita 34 paket narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AA (46) di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
AA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat kotor 9,25 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dipimpin Aiptu Hadi Dasmana, SH, kemudian mengamankan AA di teras depan rumahnya di Jorong Pasa Durian.
“Petugas pengamanan yang bersangkutan di teras depan rumah di Jorong Pasa Durian. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, ditemukan 34 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Irfan, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 29 September 2026.
Setelah ditangkap, AA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami asal-usul narkotika, pola peredaran, kemungkinan adanya jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat. (*)










