Covesia.co.id — Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kekerasan terhadap dosen dan petugas keamanan Universitas Fort De Kock (UFDK).
Pemerintah Kota Bukittinggi memastikan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada delapan personel tersebut.
Pemko juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah.
“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan,” kata Rismal, Minggu (11/10/2026).
Ia menyebutkan, Pemko telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi para personel. Pemerintah juga mengaku telah menyerahkan bukti yang dinilai meringankan kepada penyidik.
“Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Rismal menambahkan, pemerintah kota dan keluarga masing-masing personel bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan anggota Satpol PP tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi.
Empat orang tersangka berasal dari laporan petugas keamanan UFDK, Ilham Wahdani, sedangkan empat lainnya berkaitan dengan laporan dosen UFDK, Rahmat Syukri.
Empat tersangka dalam perkara pertama ditahan pada 5 Oktober 2026, sementara empat lainnya ditahan pada 8 Oktober 2026.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa pengamanan dan pemasangan plang aset milik Pemko Bukittinggi di lingkungan UFDK pada 22 Juli 2026.
Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan kekerasan terhadap dosen dan petugas keamanan kampus. (*)










