Covesia.co.id – Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) hingga kini masih memicu keresahan dan polemik hangat di tengah masyarakat.
Penolakan terhadap kelompok ini umumnya berakar dari nilai-nilai agama, budaya, dan tatanan sosial yang berlaku.
Menanggapi dinamika tersebut, Lembaga Pengadaan Konseling dan Pendampingan Perempuan (Nurani Perempuan) angkat bicara. Perwakilan Nurani Perempuan, Fitri Fidia N, tidak menampik bahwa fenomena LGBT memang dianggap sebagai ancaman dalam masyarakat.
Kendati demikian, Fitri menekankan pentingnya memisahkan antara penolakan terhadap tindak penyimpangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, kelompok LGBT tetaplah warga negara yang memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.
“Adanya penyimpangan tentu tidak kita setujui. Namun terkait hak-hak mereka untuk hidup selayaknya manusia, seperti hak mendapat pendidikan, bekerja, dan hidup aman. Kami berdiri di posisi tersebut. Di dalam undang-undang, tidak ada pengecualian bagi siapapun untuk mendapatkan hak dasar tersebut,” ujar Fitri kepada Covesia.co.id, Senin (27/7/2026).
Fitri menjelaskan, dalam ranah pendampingan terhadap perempuan, prioritas Nurani Perempuan adalah memastikan hak-hak hidup korban atau individu tetap terpenuhi, bukan membela orientasi seksualnya. Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Sumatera Barat saat ini sedang menggodok regulasi (Perda) terkait LGBT, yang di dalamnya menyangkut usulan sanksi sebagai efek jera.
Menanggapi hal itu, Fitri mengingatkan agar penegakan aturan atau sanksi tidak sampai merampas hak hidup seseorang.
“Jika berbuat salah atau melanggar aturan, tentu ada nasihat maupun sanksi. Namun, hukuman tersebut jangan sampai mencederai hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah dan legislator dapat bersikap bijak dalam merumuskan Perda ini, agar tidak melahirkan regulasi yang berujung pada diskriminasi atau ketidakadilan.
“Sejauh ini Nurani Perempuan memang belum mendampingi kasus terkait penyimpangan tersebut. Namun, kami terus menyoroti perkembangannya. Kami berharap pemerintah tidak salah mengambil keputusan. Bagaimanapun, mereka tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup,” pungkas Fitri. (*)










