Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Soal Perda LGBT Sumbar: Nurani Perempuan Ingatkan Hak Dasar Manusia

badge-check

Soal Perda LGBT Sumbar: Nurani Perempuan Ingatkan Hak Dasar Manusia Perbesar

Covesia.co.id – Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) hingga kini masih memicu keresahan dan polemik hangat di tengah masyarakat.

Penolakan terhadap kelompok ini umumnya berakar dari nilai-nilai agama, budaya, dan tatanan sosial yang berlaku.

Menanggapi dinamika tersebut, Lembaga Pengadaan Konseling dan Pendampingan Perempuan (Nurani Perempuan) angkat bicara. Perwakilan Nurani Perempuan, Fitri Fidia N, tidak menampik bahwa fenomena LGBT memang dianggap sebagai ancaman dalam masyarakat.

Kendati demikian, Fitri menekankan pentingnya memisahkan antara penolakan terhadap tindak penyimpangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, kelompok LGBT tetaplah warga negara yang memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.

“Adanya penyimpangan tentu tidak kita setujui. Namun terkait hak-hak mereka untuk hidup selayaknya manusia, seperti hak mendapat pendidikan, bekerja, dan hidup aman. Kami berdiri di posisi tersebut. Di dalam undang-undang, tidak ada pengecualian bagi siapapun untuk mendapatkan hak dasar tersebut,” ujar Fitri kepada Covesia.co.id, Senin (27/7/2026).

Fitri menjelaskan, dalam ranah pendampingan terhadap perempuan, prioritas Nurani Perempuan adalah memastikan hak-hak hidup korban atau individu tetap terpenuhi, bukan membela orientasi seksualnya.  Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Sumatera Barat saat ini sedang menggodok regulasi (Perda) terkait LGBT, yang di dalamnya menyangkut usulan sanksi sebagai efek jera.

Menanggapi hal itu, Fitri mengingatkan agar penegakan aturan atau sanksi tidak sampai merampas hak hidup seseorang.

“Jika berbuat salah atau melanggar aturan, tentu ada nasihat maupun sanksi. Namun, hukuman tersebut jangan sampai mencederai hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup,” tegasnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dan legislator dapat bersikap bijak dalam merumuskan Perda ini, agar tidak melahirkan regulasi yang berujung pada diskriminasi atau ketidakadilan.

“Sejauh ini Nurani Perempuan memang belum mendampingi kasus terkait penyimpangan tersebut. Namun, kami terus menyoroti perkembangannya. Kami berharap pemerintah tidak salah mengambil keputusan. Bagaimanapun, mereka tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup,” pungkas Fitri. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News