Covesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menemukan indikasi pelanggaran perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada beberapa Travel Umrah saat memberangkatkan 700 jemaah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan biro perjalanan yang diduga belum memiliki izin PPIU sendiri. Selain itu, sejumlah travel diketahui menggunakan atribut milik penyelenggara perjalanan lain saat memberangkatkan jemaah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan terdapat 13 biro perjalanan umrah yang memberangkatkan jemaah melalui BIM pada hari itu. Total jemaah dari seluruh penyelenggara tersebut mencapai lebih dari 700 orang.
“Sebanyak 430 jemaah diberangkatkan dengan maskapai Lion Air, direct (penerbangan langsung) dari Padang ke Jeddah. Sisanya berangkat dengan transit di Kuala Lumpur,” jelas Rifki.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap biro perjalanan memiliki legalitas sesuai ketentuan, menggunakan atribut penyelenggara yang semestinya, serta memenuhi hak-hak jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.
“Dalam pengawasan ini, kami memeriksa legalitas travel, penggunaan atribut penyelenggara, serta pemenuhan hak jemaah. Kami ingin memastikan setiap penyelenggara menjalankan perjalanan umrah sesuai ketentuan,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar biro perjalanan asal Sumatera Barat, tetapi juga travel yang membawa jemaah dari Provinsi Bengkulu dan Jambi melalui BIM.
Rifki menegaskan, temuan dugaan pelanggaran perizinan tersebut tidak menghalangi menghalangi keberangkatan jemaah yang telah memenuhi persyaratan.
Namun, ketiadaan kelengkapan legalitas ini bisa berimbas pada jemaah. Berbagai konsekuensi akan ditanggung oleh jemaah saat menjalankan ibadah Umrah jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Jika ada persoalan atau masalah selama perjalanan Umrah, konsekuensi ditanggung oleh jemaah secara pribadi, bukan travel umrahnya,” kata Riki lagi.
Ia menilai, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah umumnya tidak mengetahui secara terperinci status perizinan biro perjalanan yang mereka pilih.
“Kami tahu persis jemaah umrah, mereka enggak tahu apakah travel ini sudah ada izin atau tidak. Tetapi biro travelnya tahu. Makanya tindakan akan kami lakukan kepada biro travelnya,” tegasnya.
Rifki mengatakan pengawasan tersebut juga bertujuan melindungi biro perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perizinan agar tidak dirugikan oleh praktik penyelenggara yang diduga beroperasi tanpa legalitas.
“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar dan membayar biaya perjalanan umrah.
Calon jemaah diminta memeriksa legalitas biro perjalanan melalui aplikasi Satu Haji untuk memastikan penyelenggara tersebut telah memiliki izin resmi.
“Cek dulu di Satu Haji. Cek apakah ini berizin atau tidak. Kalau tidak berizin, jangan,” imbau Rifki.
Kemenhaj Sumbar mencatat keberangkatan jemaah umrah melalui BIM berlangsung setiap hari, dengan jumlah rata-rata sekitar 100 jemaah per hari.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap legalitas penyelenggara perjalanan menjadi salah satu perhatian penting untuk melindungi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci. (*)










