Menu ✖

Mode Gelap
Reaktivasi Terminal Anak Air di Kota Padang Dimulai, Bus AKDP dari Arah Utara Wajib Masuk Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Umrah Tak Berizin Saat Berangkatkan Jemaah Rakik Maco, Camilan Gurih Khas Minangkabau yang Bikin Ketagihan Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku Juga Untuk Tamu di Mabes Hingga Polsek Kapal Mati Mesin, Dua Nelayan Dilaporkan Terjebak di Perairan Siberut Utara  Prakiraan Cuaca Sumbar 3 November 2026: Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan Ringan

News

Reaktivasi Terminal Anak Air di Kota Padang Dimulai, Bus AKDP dari Arah Utara Wajib Masuk

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Reaktivasi Terminal Anak Air di Kota Padang Dimulai, Bus AKDP dari Arah Utara Wajib Masuk Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah mulai mengaktifkan kembali fungsi Terminal Tipe A Anak Air, Kota Padang, sebagai pusat pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Mulai Senin (2/11/2026), seluruh bus AKDP yang datang dari arah utara diwajibkan masuk ke terminal tersebut untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Anak Air sekaligus mengakhiri aktivitas terminal bayangan yang selama ini berlangsung di sejumlah titik, seperti Simpang Tugu DPRD, kawasan Universitas Negeri Padang (UNP), dan Simpang Tabing.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan para pengusaha bus AKDP telah berkomitmen memindahkan loket operasional mereka ke dalam Terminal Anak Air.

“Dengan adanya komitmen dari pengusaha bus AKDP ini, diharapkan terminal dapat berfungsi secara optimal. Tidak ada lagi terminal bayangan yang selama ini berada di Simpang DPRD Sumbar, kemudian di sepanjang UNP, dan juga Simpang Tabing,” ujar Yudi.

Pada tahap awal, kewajiban masuk terminal diberlakukan bagi bus AKDP dari wilayah utara Sumatera Barat yang melintasi jalur Jalan Adinegoro maupun Jalan By Pass menuju Kota Padang.

Pengaturan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Bus diarahkan masuk melalui Simpang Duku, kemudian menuju Jalan By Pass dan Simpang Anak Air sebelum memasuki terminal.

Setelah melayani penumpang, bus kembali diarahkan keluar melalui jalur yang telah ditentukan. Dengan pola tersebut, bus tidak lagi diperbolehkan mengambil atau menurunkan penumpang di titik-titik yang selama ini menjadi terminal bayangan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Deddy Diantolani mengatakan penataan tahap awal difokuskan pada angkutan AKDP dari wilayah utara karena jalur tersebut melewati kawasan Adinegoro dan By Pass.

“Jadi, untuk itu, kita mendukung dimasukkannya AKDP ini ke terminal TPA ini, tetapi untuk angkutan AKDP yang berasal dari wilayah utara dulu. Kita juga belum bisa memaksakan yang dari selatan dan timur karena yang wilayah utara ini melewati jalur Adinegoro ataupun Bypass. Makanya, kita upayakan itu dulu yang masuk,” kata Deddy.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, pemerintah membentuk posko terpadu dan mengerahkan patroli bergerak di sejumlah titik rawan.

Pengawasan dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, Dishub Sumbar, serta unsur kepolisian dan Satpol PP.

Yudi mengatakan patroli juga diperlukan untuk mencegah munculnya angkutan sewa liar yang beroperasi di luar ketentuan dan memanfaatkan perubahan pola pelayanan bus AKDP.

“Untuk memastikan kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh angkutan sewa liar, maka kita akan patroli di sepanjang jalur ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman menegaskan pengawasan dilakukan secara bersama untuk memastikan seluruh bus AKDP dari arah utara mematuhi ketentuan dan masuk ke Terminal Anak Air.

“Dalam melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik rawan, kita memang saling berkolaborasi antara BPTD, Dishub Kota Padang dan Provinsi untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan AKDP itu masuk ke dalam terminal. Apabila ada yang melanggar, nanti dari pihak kepolisian, dari Polda, maupun juga dari Satpol PP Kota Padang akan menindak yang masih bandel tersebut,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Terminal Anak Air dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai simpul transportasi resmi di Kota Padang.

Selain menata aktivitas angkutan, pemusatan pelayanan di terminal juga diharapkan mengurangi bus yang berhenti sembarangan di badan jalan dan membuat arus lalu lintas lebih tertib. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Umrah Tak Berizin Saat Berangkatkan Jemaah

3 November 2026 - 06:51 WIB

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku Juga Untuk Tamu di Mabes Hingga Polsek

3 November 2026 - 06:26 WIB

Kapal Mati Mesin, Dua Nelayan Dilaporkan Terjebak di Perairan Siberut Utara 

3 November 2026 - 06:14 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar 3 November 2026: Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan Ringan

3 November 2026 - 06:03 WIB

Mancing Berujung Petaka, Satu Warga Kerinci Hanyut di Sungai Sangir Solsel

2 November 2026 - 18:39 WIB

Trending Topik News