Covesia.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat merilis hasil perburuan Narkoba sejak 1 April hingga 30 Juni 2026. Sebanyak 61 kasus berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka.
Data resmi ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus yang sudah berkekuatan hukum di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Kabid Humas Polda Sumbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya.
“Selama tiga bulan terakhir, Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan total 79 orang tersangka. Dari jumlah itu, 76 orang merupakan laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.
Kapolda merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.897,58 gram sabu-sabu atau sekitar 8,89 kilogram serta 60.198,16 gram ganja kering atau sekitar 60,19 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pemusnahan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Irjen Pol. Djati menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tugas bersama. Ia menyebut kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran gelap narkotika merupakan extraordinary crime. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan sinergi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” katanya.
Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para bandar, kurir maupun jaringan pengedar yang berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai wilayah pemasaran maupun jalur distribusi narkotika.
Ke depan, Polda Sumbar akan terus mengoptimalkan dua strategi utama dalam pemberantasan narkoba, yakni penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mewujudkan Sumatera Barat yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda. (*)










