Covesia.co.id — Polsek KPGD Polres Solok Selatan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Sabtu (19/9/2026).
Pengecekan dilakukan setelah informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Tim dipimpin langsung Kapolsek KPGD Iptu Firman Qadri bersama sejumlah personel.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro membenarkan adanya penindakan di lokasi tersebut.
“Benar, telah dilakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah hukum Polsek KPGD, tepatnya di Jorong Sapan Salak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang saat ini sedang gencar kami laksanakan dalam merespons informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI,” ujar Yogie kepada Covesia.co.id, Senin (21/9/2026).
Petugas harus melewati medan yang cukup sulit untuk mencapai lokasi. Namun, setelah tiba, polisi tidak menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut sudah lama ditinggalkan. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti pondok, box dan asbuk.
Polisi kemudian melakukan tindakan terhadap fasilitas yang ditinggalkan tersebut serta memasang garis polisi di lokasi sebagai bagian dari penanganan.
Yogie mengatakan kepolisian tetap akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI, meskipun saat pengecekan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan.
“Kami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas PETI, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Solok Selatan menyatakan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. (*)










