Menu

Mode Gelap
KMP Mutiara Sentosa 2 Tenggelam di Perairan Utara Madura, 5 Penumpang Meninggal Dunia Lupa Matikan Kompor, Lansia di Padang Pariaman Nyaris Tewas Akibat Kebakaran Rumah Kebakaran Besar Hanguskan 9 Ruko di Solok, Sampai Libatkan Armada Tetangga Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi UNP Dampingi Warga Pulau Gadang Kembangkan Ekowisata Sungai Kampar Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI

News

Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan di Kota Padang

badge-check

Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan di Kota Padang Perbesar

Covesia.co.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi pada Senin (27/7/2026) pukul 20.00 WIB di Kota Padang.

Pelaku berinisial R (23), asal Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa 10 kg sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong di jalan Bypass KM 6, Simpang Param Pisang, Kecamatan Pauh.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menuturkan kasus ini bisa diungkap berawal dari informasi masyarakat  terkait adanya dugaan aktifitas perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi.

Tim Gakkum Kehutanan pun merespon laporan ini dengan melakukan pengintaian pelaku. Termasuk pengintaian berbasis siber.

“Tim langsung melakukan merespon laporan masyarakat ini. Kami lakukan pengintaian baik secara langsung maupun secara siber, ” Kata Januanto kepada Covesia.co.id, Sabtu (1/8/2026).

Dikatakannya, Tim Dirjen Gakkum Kehutanan akan melakukan pengembangan kasus ini. Baik pemburu, pengumpul hingga pembeli akan dilakukan pendalaman.

“Tidak berhenti disini. Semua yang terlibat tengah kami cari. Kasus ini bakal kami kembangkan, ” Katanya.

Dalam perkara ini pelaku  melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan yang disangkakan.

Untuk. Proses lebih lanjut, Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

KMP Mutiara Sentosa 2 Tenggelam di Perairan Utara Madura, 5 Penumpang Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Lupa Matikan Kompor, Lansia di Padang Pariaman Nyaris Tewas Akibat Kebakaran Rumah

2 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Ruko di Solok, Sampai Libatkan Armada Tetangga

2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

2 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI

2 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Trending Topik News