Covesia.co.id – Pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang kembali menyeruak dalam satu pekan terakhir, memperlihatkan luka kemanusiaan masih menganga di daerah tersebut.
Aksi pemasungan yang terjadi sejatinya telah menciderai UU (Undang-Undang) nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, PP (Peraturan Pemerintah) nomor 28 tahun 2004 tentang melarang tindak pemasungan terhdap ODGJ dan Permensos (Peraturan Menteri Sosial) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman pencegahan dan penanganan pemasungan.
Tidak hanya itu, secara tidak langsung keluarga dan warga setempat juga sudah merampas Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai amanat PBB melalui World Healt Organisation (WHO), selayaknya hak asasi manusia diperhatikan, baik itu bagi manusia yang mengalami hendaya dan gangguan kejiwaan maupun manusia sehat psikis dan fisiknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman Siska Primadona, melihat pemasungan ODGJ ini seperti fenomena “gunung es”, laporannya datang satau per satu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Padahal melihat rekam jejak kasus, banyak korban sudah mengalami pemasungan mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun lalu, setelah pihak keluarga melakukan upaya pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) puluhan tahun.
“Data kami menunjukkan hingga saat ini jumlah ODGJ yang dirantai dan dikurung sebanyak 26 orang. Sebarannya hampir merata, 10 dari 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Penyebab kasus ODGJ meningkat, karena Permasalahan ekonomi, rata-rata pasien ini adalah warga padang pariaman yg pernah merantau dan pulang sudah dengan kondisi seperti ini.
Para ODGJ ini berakhir di pemasungan setelah pihak keluarga tidak ada pilihan lain, pengobatan dirasa tidak efektif dan membutuhkan biaya besar, namun efeknya sesaat, para ODGJ ini kembali kambuh.
Rata-rata pilihan pemasungan ini dilakukan oleh pihak keluarga karena ODGJ sudah melakukan hal yang membahayakn diri sendiri, keluarga bahkan tetangga.
Beberapa kasus yang dihimpun Dinsos Padang Pariaman, pihak keluarga takut pada para ODGJ ini karena kuat secara fisik, bahkan ketika mengamuk bisa merusak perabotan rumah, dinding kayu maupun beton.
“beberapa pengakuan keluarga ada ODGJ ini yang pernah menggorok leher pasangannya, menjemur pasangan di bawah Terik matahari, mencekik keluarga dan menusuk telinga tetangga,” ujarnya.
Sejauh ini sudah enam ODGJ yang mengalami pemasungan sedang menjalani rehab di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), diantaranya dua dari Lubuk Alung, tiga orang dari Nan Sabaris dan satu orang dari Ulakan Tapakis.
Diluar rehabilitasi, setiap ODGJ yang terdata akan diberikan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan pelayanan Kesehatan oleh program jiwa Puskesmas, serta merujuk ke panti rehab.
Nanti setelah ODGJ yang mendapat pemasungan bisa dipastikan dijemput oleh YPJI, maka rantai dan pasung mereka akan dilepas saat itu juga.
Menyeruaknya fenomena pemasungan ODGJ di Padang Pariaman, sejatinya bak luka kemanusiaan yang masih menganga, terlebih belum adanya regulasi yang jelas terkait anggaran dan lain sebagainya untuk para ODGJ ini.
“untuk turunan regulasi daerah blm ada, tp kita sudah berencana membuat perda perlindungan hak disabilitas, ODGJ termasuk Disabilitas,” ujarnya. (*)




