Marak Fenomena Pemasungan: Stigma, Biaya, dan Jarak Jerat ODGJ dalam Belenggu Pelanggaran HAM

Covesia.co.id – Persoalan pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia masih menjadi isu pelik yang mencoreng hak asasi manusia (HAM) dan menyoroti kelemahan sistem kesehatan jiwa nasional. Data menunjukkan bahwa pemasungan, praktik yang tidak manusiawi dan dilarang hukum, masih terjadi karena kombinasi faktor kompleks, mulai dari stigma negatif yang mengakar di masyarakat hingga terbatasnya akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Baru baru ini, di Padang Pariaman, Sumatera Barat dalam satu pekan terakhir terdapat enam korban ODGJ mengalami pemasungan oleh keluarganya sendiri. Fakta ini terungkap melalui laporan masyarakat dan keluarga kepada Lembaga Aksi Solidaritas Pariaman Laweh (Aspila).

Melalui penelusuran lembaga tersebut, didapati bahwa ODGJ yang dipasung atau dikurung itu telah mengalami nasib miris selama bertahun tahun.

Lantas, bagaimana seharusnya mengatasi permasalahan ini, dan siapa yang seharusnya terlibat aktiv agar kondisi serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Terdapat faktor-Faktor kunci di balik praktik kejam pemasungan. Pemasungan seringkali menjadi jalan pintas yang diambil keluarga atau masyarakat karena merasa tidak berdaya atau kurang paham cara menangani ODGJ.

Dilansir dari berbegai sumber, berikut faktor faktor yang menyebabkan pemasungan ini terjadi:

  1. Perilaku yang Dianggap Mengganggu: Ketika ODGJ mengalami episode agresif atau mengganggu, seringkali akibat putus obat, keluarga memilih memasung karena ketidaktahuan langkah penanganan yang benar.
  2. Stigma dan Kurangnya Pemahaman: Stigma negatif yang melihat ODGJ sebagai “kesurupan” atau “bukan orang baik-baik” menyebabkan pengucilan, membuat masyarakat tidak tahu harus berbuat apa selain mengisolasi mereka.
  3. Kendala Ekonomi dan Akses: Meskipun ada program BPJS, biaya pengobatan atau rehabilitasi yang dianggap mahal, ditambah jarak yang jauh ke rumah sakit jiwa atau fasilitas kesehatan jiwa, menjadi hambatan besar bagi penanganan yang tepat.

Perlu diketahui bahwa pemasungan bukanlah solusi dalam melakukan pemulihan terhadap korban ODGJ ini. Dalam banyak kasus pemasungan justru dapat memperparah kondisi korban, bahkan hingga berujung kematian secara tidak manusiawi.

Berikut dampak yang dialami korban pemasungan:

Dampak Pemasungan: Pemasungan bukan hanya merampas kebebasan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi fisik dan psikologis yang parah.

Pelanggaran HAM : Pemasungan adalah bentuk pelanggaran HAM karena merampas kebebasan individu dan martabat.

Cedera Fisik dan Trauma: Gesekan rantai atau kayu dapat menyebabkan luka, nyeri, bahkan perubahan bentuk ekstremitas yang dipasung.

Dampak Psikologis Berat: Korban pemasungan mengalami malu, tekanan, dan penurunan kemampuan fisik maupun mental yang menghambat mereka kembali berfungsi sosial dan mencari pekerjaan.

Lantas bagaimana solusi yang harus diterapakan? tentu perlu sebuah kolaborasi pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Karena sejatinya, penghentian praktik pemasungan membutuhkan upaya sistematis dari berbagai pihak, berfokus pada edukasi dan penguatan layanan kesehatan mulai dari akses cepat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes), edukasi dan pemberdayaan masyarakat, hingga dukungan dari keluarga korban itu sendiri. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *