Menu ✖

Mode Gelap
Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat  Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya Dua Pemancing Dilaporkan Hilang di Perairan Siberut Utara

News

Kontrak 1.033 PPPK Payakumbuh Bakal Berakhir, Pemko Payakumbuh Pesanan Ini

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kontrak 1.033 PPPK Payakumbuh Bakal Berakhir, Pemko Payakumbuh Pesanan Ini Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mensosialisasikan prosedur perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dikarenakan masa kontrak akan berakhir.

Dalam perpanjangan kontrak, akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai. Penilaian mencakup kedisiplinan, kehadiran, pelaksanaan tugas, hingga perilaku kerja.

Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan PPPK paruh waktu yang diperpanjang kontraknya benar-benar memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

“Evaluasi kinerja harus menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Penilaian tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus melihat kontribusi, kehadiran aktif, serta pelaksanaan tugas sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai,” kata Selasa (22/9/2026).

Menurut Ifon, Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja.

Instrumen tersebut dibuat agar proses penilaian memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah indikator menjadi dasar evaluasi, di antaranya kedisiplinan dan kehadiran, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK.

Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan upaya pegawai dalam meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja.

Ifon menegaskan, apabila salah satu indikator utama tidak terpenuhi, PPPK paruh waktu yang bersangkutan dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerja.

“Setiap catatan yang dimasukkan dalam instrumen penilaian harus benar-benar mencerminkan kondisi dan kinerja pegawai di lapangan,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh juga meminta pejabat penilai dan atasan langsung melakukan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Langkah tersebut dilakukan agar proses perpanjangan kontrak tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kinerja dan kontribusi PPPK paruh waktu selama menjalankan tugas.

Dengan mekanisme tersebut, Pemko Payakumbuh berharap PPPK paruh waktu yang melanjutkan kontrak memiliki kedisiplinan, etos kerja dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

19 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya

19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Trending Topik News