Covesia.co.id – Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mensosialisasikan prosedur perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dikarenakan masa kontrak akan berakhir.
Dalam perpanjangan kontrak, akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai. Penilaian mencakup kedisiplinan, kehadiran, pelaksanaan tugas, hingga perilaku kerja.
Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan PPPK paruh waktu yang diperpanjang kontraknya benar-benar memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
“Evaluasi kinerja harus menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Penilaian tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus melihat kontribusi, kehadiran aktif, serta pelaksanaan tugas sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai,” kata Selasa (22/9/2026).
Menurut Ifon, Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja.
Instrumen tersebut dibuat agar proses penilaian memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah indikator menjadi dasar evaluasi, di antaranya kedisiplinan dan kehadiran, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK.
Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan upaya pegawai dalam meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja.
Ifon menegaskan, apabila salah satu indikator utama tidak terpenuhi, PPPK paruh waktu yang bersangkutan dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerja.
“Setiap catatan yang dimasukkan dalam instrumen penilaian harus benar-benar mencerminkan kondisi dan kinerja pegawai di lapangan,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh juga meminta pejabat penilai dan atasan langsung melakukan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel.
Langkah tersebut dilakukan agar proses perpanjangan kontrak tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kinerja dan kontribusi PPPK paruh waktu selama menjalankan tugas.
Dengan mekanisme tersebut, Pemko Payakumbuh berharap PPPK paruh waktu yang melanjutkan kontrak memiliki kedisiplinan, etos kerja dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)










