Covesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akhirnya menuntaskan penantian publik terkait status hukum perkara proyek sanitasi di Kota Pariaman. Pada Senin (20/7/2026), pihak kejaksaan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK tahun anggaran 2023.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran Pasal 603 Jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan untuk paket I dan II.
“Benar, kita sudah tetapkn tiga tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, Senin (20/7).
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim pidsus Kejari Pariaman selama beberapa bulan terakhir. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari pejabat teras di lingkungan Pemkot Pariaman hingga para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Keterangan para saksi menjadi kunci utama bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan atas anggaran negara yang disalahgunakan. “Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan selama tahap penyidikan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap yang lebih dalam guna menyiapkan persidangan. Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya perkara ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)










