Menu

Mode Gelap
Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini Jadi Tuan Rumah 5 Cabor, Pemkab Mentawai Klaim Kesiapan Porprov Sumbar 2026 Capai 80 Persen  Pemko Padang Siapkan Rp38 Miliar untuk Porprov XVI Sumbar Pilwana E-Voting Perdana di Pasaman Barat Lancar, Bupati Pastikan Tanpa Kendala Sidang Yogi “Starlink” Mentawai, Saksi Sebut Polres Juga Manfaatkan Akses Internet

News

Kejari Pariaman Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Rp1,2 Miliar

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

Covesia.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akhirnya menuntaskan penantian publik terkait status hukum perkara proyek sanitasi di Kota Pariaman. Pada Senin (20/7/2026), pihak kejaksaan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK tahun anggaran 2023.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran Pasal 603 Jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan untuk paket I dan II.

“Benar, kita sudah tetapkn tiga tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, Senin (20/7).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim pidsus Kejari Pariaman selama beberapa bulan terakhir. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari pejabat teras di lingkungan Pemkot Pariaman hingga para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Keterangan para saksi menjadi kunci utama bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan atas anggaran negara yang disalahgunakan. “Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan selama tahap penyidikan,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap yang lebih dalam guna menyiapkan persidangan. Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya perkara ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

18 September 2026 - 12:37 WIB

Pemko Padang Siapkan Rp38 Miliar untuk Porprov XVI Sumbar

18 September 2026 - 09:40 WIB

Sidang Yogi “Starlink” Mentawai, Saksi Sebut Polres Juga Manfaatkan Akses Internet

17 September 2026 - 17:19 WIB

Kunjungan Wisatawan ke Sumbar Naik 10,71 Persen

17 September 2026 - 13:16 WIB

Trending Topik News