Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

News

Diduga Cabuli Anak, Pria Paruh Baya di Pariaman Nyaris Diamuk Massa

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Cabuli Anak, Pria Paruh Baya di Pariaman Nyaris Diamuk Massa Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial AL berusia 60 tahun nyaris diamuk massa pada Selasa (1/9/2026). Pria tersebut diduga mencabuli seorang bocah SD yang masih tetangganya sendiri di kota Pariaman.

Beruntung, pria tersebut berhasil diamankan di kantor Desa Balai Naras, Kota Pariaman sampai polisi datang menjemput.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan AL sebelumnya sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Pariaman pada 28 Agustus 2026.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran atas laporan ini.

Namun keberadaan AL tercium terlebih dahulu oleh warga dan langsung mengamankannya di kantor Desa Balai Naras pada Selasa (1/9/2026).

“Keluarga korban melapor tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti untuk melakukan penangkapan. Namun ternyata warga lebih dahulu mengamankan AL di kantor Desa Balai Naras,” ucap Riyo ketika dikonfirmasi Rabu (2/9/2026).

Dikatakannya, saat itu AL nyaris diamuk massa yang geram atas perbuatannya. Polisi yang mendapat informasi langsung ke lokasi untuk mengamankan AL dan membawanya ke Mapolres Pariaman.

“Ya, nyaris di amuk massa. Tapi tim kami bisa meredam situasi dan membawanya ke Mapolres,” kata Riyo lagi.

Kasus AL ini  tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 28 Agustus 2026. Laporan dibuat seorang pria berinisial AH terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang diketahui saling mengenal dengan terduga pelaku.

Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/37/IX/RES.1.24./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 2 September 2026, AL telah diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, AL disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Riyo.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas

19 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif

19 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending Topik News