Menu

Mode Gelap
Fakta Remaja Korban Kekerasan Seksual di Sungai Limau “Dari Broken Home, Kemiskinan Hingga Dicabuli Tetangga” Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pariaman Nyaris Diamuk Massa Kualitas Udara Kota Padang Capai Level Sangat Tidak Sehat 364 Siswa dan Guru di Palupuh Agam Diduga Keracunan Usai Santap MBG Kualitas Udara Sumbar Berfluktuasi, Wilayah Timur Terpantau Lebih Buruk Cuaca Sumbar 2–4 September, Hujan Lebat Masih Mengintai

News

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pariaman Nyaris Diamuk Massa

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pariaman Nyaris Diamuk Massa Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial AL berusia 60 tahun nyaris diamuk massa pada Selasa (1/9/2026). Pria tersebut diduga mencabuli seorang bocah SD yang masih tetangganya sendiri di kota Pariaman.

Beruntung, pria tersebut berhasil diamankan di kantor Desa Balai Naras, Kota Pariaman sampai polisi datang menjemput.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan AL sebelumnya sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Pariaman pada 28 Agustus 2026.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran atas laporan ini.

Namun keberadaan AL tercium terlebih dahulu oleh warga dan langsung mengamankannya di kantor Desa Balai Naras pada Selasa (1/9/2026).

“Keluarga korban melapor tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti untuk melakukan penangkapan. Namun ternyata warga lebih dahulu mengamankan AL di kantor Desa Balai Naras,” ucap Riyo ketika dikonfirmasi Rabu (2/9/2026).

Dikatakannya, saat itu AL nyaris diamuk massa yang geram atas perbuatannya. Polisi yang mendapat informasi langsung ke lokasi untuk mengamankan AL dan membawanya ke Mapolres Pariaman.

“Ya, nyaris di amuk massa. Tapi tim kami bisa meredam situasi dan membawanya ke Mapolres,” kata Riyo lagi.

Kasus AL ini  tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 28 Agustus 2026. Laporan dibuat seorang pria berinisial AH terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang diketahui saling mengenal dengan terduga pelaku.

Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/37/IX/RES.1.24./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 2 September 2026, AL telah diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, AL disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Riyo.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Fakta Remaja Korban Kekerasan Seksual di Sungai Limau “Dari Broken Home, Kemiskinan Hingga Dicabuli Tetangga”

2 September 2026 - 19:21 WIB

364 Siswa dan Guru di Palupuh Agam Diduga Keracunan Usai Santap MBG

2 September 2026 - 17:24 WIB

Kualitas Udara Sumbar Berfluktuasi, Wilayah Timur Terpantau Lebih Buruk

2 September 2026 - 15:53 WIB

Cuaca Sumbar 2–4 September, Hujan Lebat Masih Mengintai

2 September 2026 - 13:41 WIB

Harga Cabai Naik di Pasar Padang, Pedagang Sebut Pasokan Berkurang

2 September 2026 - 10:09 WIB

Trending Topik News