Menu

Mode Gelap
LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

News

BKSDA Sumbar dan Polres Agam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

badge-check

BKSDA Sumbar dan Polres Agam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Perbesar

Covesia.co.id – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung yang pada Sabtu (18/7//2026).

Sebagian burung tersebut, tercatat sebagai satwa dilindungi oleh negara. Diduga, penyelundupan ini bagian dari jual beli satwa dilindungi lintas provinsi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Pelaku ditangkap saat mengangkut ratusan ekor burung menggunakan sebuah minibus yang berangkat dari wilayah Pasaman Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 225 ekor burung dengan berbagai jenis. Di antaranya Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Pleci (burung kacamata), Kolibri, Cica Daun Besar, dan Cica Daun Kecil. Sebagian di antaranya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, mengatakan pelaku mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari sejumlah daerah.

Mulai dari Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selanjutnya, satwa liar itu akan dibawa ke Lampung untuk diperjualbelikan.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengumpulkan burung-burung ini dari wilayah Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku tergiur keuntungan besar dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar Hartono.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, KZ dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, BKSDA Sumbar tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi ratusan burung sitaan tetap terjaga sebelum dilakukan proses rehabilitasi maupun pelepasliaran sesuai hasil pemeriksaan.

Hartono juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

“Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa liar. Biarkan mereka tetap bebas di alam demi menjaga keseimbangan ekosistem kita,” tegas Hartono. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending Topik News