Covesia.co.id – Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar), Ferdinal Asmin. menyatakan, tanah milik Fauzi Bahar mantan Walikota Padang, tidak masuk kawasan hutan lindung. Bahkan, persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2025 dan pihaknya telah turun langsung ke lokasi.
Meski demikian, Ferdinal menyarankan untuk memastikan status tanah tersebut lebih kongkrit. Untuk itu, perlu ada penjelasan dari ATR/BPN. Terutama terkait penerbitan sertifikat dan batas lahan yang dimaksud. Sehingga, tidak ada lagi tudingan mengenai tumpang tindih tanah Fauzi dengan kawasan hutan lindung.
“Saya sudah sering menyampaikan perihal ini ke beberapa wartawan. Aneh, kenapa WALHI masih mempermasalahkan ini. Memang harus dikonfirmasi ke ATR/BPN agar jelas dan pasti,” jelasnya kepada Covesia.co.id, kemarin.
Ia menjelaskan, apabila memang ada bagian tanah yang masuk kawasan hutan lindung, status lahan tersebut harus dilihat sesuai aturan undang-undang kehutanan. Sebab, kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan negara dan tidak bisa begitu saja dijadikan hak milik perorangan.
Ferdinal menegaskan berulang kali, Dinas Kehutanan sudah mengecek lokasi tanah Fauzi pada 2025 lalu. Dari hasil pengecekan itu, pihaknya memastikan lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung bahkan adanya ketimpang tindihan di sana.
“Kita juga sudah melakukan verifikasi berkas secara rinci. Hasilnya, tanah milik Fauzi ini bukan tanah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Menurut Ferdinal, karena persoalan ini kembali mencuat, ia lebih menekankan agar WALHI dan para wartawan mengonfirmasi langsung kepada ATR/BPN.
“Agar keraguan dan kesalahpahaman dapat diperjelas lagi, perlu dipastikan ke ATR/BPN. bagaimana status bidang tanah yang dipersoalkan tersebut, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung atau bukan,” ujarnya juga.
Ia juga menggaitkan dengan video yang beredar dari berbagai media yang viral.
“Dalam video yang beredar saja, fauzi kan mengajak untuk melihat tanahnya. Ya, lihat saja biar jelas mana kawasan hutan lindung dan mana yang bukan kawasan hutan lindung”. tutupnya. (*)











