Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Penipuan Limapuluh Kota

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Penipuan Limapuluh Kota Perbesar

Covesia.co.id — Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menangkap Eka Putra Datuak Labiah alias Eka (39), terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (12/10/2026) malam.

Eka ditangkap di rumahnya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar pukul 19.52 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi mengatakan Eka merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021.

“Eka merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Saldi, Selasa (13/10/2026).

Perkara yang menjerat Eka berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saldi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim intelijen melakukan pengamanan setelah Eka tercatat sebagai buronan dalam DPO Kejari Payakumbuh,” ujarnya.

Menurut Saldi, keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara tim intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mencari dan mengamankan buronan.

“Keberhasilan penangkapan Eka menunjukkan pentingnya sinergi Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

Setelah ditangkap, Eka akan menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumbar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO melalui saluran resmi kejaksaan,” tutur Saldi. (*)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News