Covesia.co.id — Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menangkap Eka Putra Datuak Labiah alias Eka (39), terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (12/10/2026) malam.
Eka ditangkap di rumahnya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar pukul 19.52 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi mengatakan Eka merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021.
“Eka merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Saldi, Selasa (13/10/2026).
Perkara yang menjerat Eka berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saldi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim intelijen melakukan pengamanan setelah Eka tercatat sebagai buronan dalam DPO Kejari Payakumbuh,” ujarnya.
Menurut Saldi, keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara tim intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mencari dan mengamankan buronan.
“Keberhasilan penangkapan Eka menunjukkan pentingnya sinergi Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Setelah ditangkap, Eka akan menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Sumbar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO melalui saluran resmi kejaksaan,” tutur Saldi. (*)










