Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Dalam Sehari, Polres 50 Kota Tangkap 3 Pemakai Narkoba

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Dalam Sehari, Polres 50 Kota Tangkap 3 Pemakai Narkoba Perbesar

Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, serta Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 4,92 gram.

Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kapur IX.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z dan A di sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat petugas datang, Z yang berada di dapur terlihat panik dan membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai.

Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.

Sementara itu, A diamankan saat berada di dalam kamar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari AF dan sebagian barang tersebut telah mereka gunakan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan AF yang diduga menjadi pemasok.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendatangi rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. AF ditemukan sedang tidur dan langsung diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, wali nagari, serta masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga sabu dengan berat sekitar 4,82 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak bening di lemari kamar.

Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk alat untuk menakar atau mengemas sabu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota, khususnya Kecamatan Kapur IX,” kata Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, Sabtu (10/10/2026).

Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News