Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, serta Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 4,92 gram.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kapur IX.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z dan A di sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat petugas datang, Z yang berada di dapur terlihat panik dan membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai.
Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Sementara itu, A diamankan saat berada di dalam kamar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari AF dan sebagian barang tersebut telah mereka gunakan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan AF yang diduga menjadi pemasok.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendatangi rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. AF ditemukan sedang tidur dan langsung diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, wali nagari, serta masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga sabu dengan berat sekitar 4,82 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak bening di lemari kamar.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk alat untuk menakar atau mengemas sabu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota, khususnya Kecamatan Kapur IX,” kata Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, Sabtu (10/10/2026).
Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)










