Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial AA (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu, lima plastik klip bening, satu kotak putih, satu pipet sedotan, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatalan pihaknya mengamankan AA di sebuah rumah Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, AA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Informasi masyarakat di rumah tersebut sering digelar pesta narkoba. Karena itu kami bergerak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Repaldi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)










