Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Diduga Transaksi Sabu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Koto Anau Solok

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Transaksi Sabu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Koto Anau Solok Perbesar

Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial AA (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu, lima plastik klip bening, satu kotak putih, satu pipet sedotan, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatalan pihaknya mengamankan AA di sebuah rumah Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau.

Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, AA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

“Informasi masyarakat di rumah tersebut sering digelar pesta narkoba. Karena itu kami bergerak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Repaldi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News