Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Komdigi Siapkan Aturan Tarif Ojol Dan Perlindungan Pengemudi

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Komdigi Siapkan Aturan Tarif Ojol Dan Perlindungan Pengemudi Perbesar

Covesia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan tarif jasa ojek online (ojol) untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi, memperjelas pembentukan tarif oleh perusahaan aplikasi, serta memberikan perlindungan saat bekerja.

Penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksana perpres tersebut disusun paling lambat akhir Desember 2026.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Komdigi memiliki kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nezar, aturan tersebut tidak hanya membahas tarif, tetapi juga mengatur transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform serta perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pengemudi.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujarnya.

Komdigi akan menuangkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Regulasi ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai biaya jasa yang diterima pengemudi dan mekanisme penetapan harga oleh aplikator.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” kata Nezar.

Dalam pembagian kewenangan pemerintah, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang beserta tarifnya.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan aturan pelaksana berjalan selaras, termasuk dalam aspek hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol memperoleh kepastian tarif dan perlindungan yang lebih baik, sekaligus mendorong transparansi perusahaan aplikasi dalam menentukan biaya layanan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News