Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

JPU Tuntut Yogi “Starting” 3 Bulan Penjara

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

JPU Tuntut Yogi “Starting” 3 Bulan Penjara Perbesar

Covesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (9/10/2026), pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg itu, jaksa menilai Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.

Jaksa menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Menurut penuntut umum, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

Yogi dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini berkaitan dengan penyediaan dan penjualan kembali layanan internet berbasis satelit Starlink yang dijalankan Yogi di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit perangkat internet Starlink, satu unit modem Starlink, satu unit Mikrotik RouterBoard, tiga unit converter, tiga unit router access, satu unit inverter, dan satu unit baterai LiFePO4 berkapasitas 12 volt 200 Ah.

Jaksa juga meminta pemusnahan 257 lembar voucher internet berkapasitas 2 GB dengan harga Rp10 ribu per lembar, 253 lembar voucher berkapasitas 6 GB dengan harga Rp23 ribu per lembar, serta 58 lembar voucher berkapasitas 10 GB.

Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Sebelum tuntutan dibacakan, sidang yang dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026) sempat ditunda satu hari.

Saat itu, JPU menyampaikan tuntutan belum selesai disusun dan masih menunggu persetujuan pimpinan.

Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan pada Jumat (9/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara Yogi berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya dengan agenda pledoi pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News