Covesia.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat meragukan klaim Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar yang menyebut lahan milik mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, berada di luar kawasan hutan lindung.
WALHI menilai sanggahan Dishut terlalu terburu-buru mengingat terdapat 25 titik temuan potensi pelanggaran kawasan, sedangkan lokasi yang diklaim baru mencakup satu titik.
Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan pentingnya verifikasi lapangan dan kepastian hukum terkait penetapan batas kawasan hutan serta status kepemilikan lahan tersebut.
“Hal yang perlu didalami oleh instansi terkait adalah memastikan benar itu ada di dalam atau di luar kawasan hutan. Dari temuan WALHI ada 25 titik, dan yang diklaim itu baru satu kawasan,” ujar Tommy kepada Covesia, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, Fauzi Bahar mengklaim lahan miliknya memiliki izin, sertifikat, dan berada di luar kawasan hutan lindung.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, yang juga membantah temuan WALHI.
Namun, Tommy mendesak Dishut Sumbar dan BKSDA Sumbar untuk tidak mengambil kesimpulan di atas kertas semata. Petugas teknis diminta turun langsung melakukan pematokan koordinat berdasarkan peta tata batas kawasan hutan terbaru, terlebih lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Bukit Barisan yang diduga mengalami deforestasi.
Jejak Plang Penyegelan PKH
Persoalan ini kian krusial pascabencana galodo yang menerjang wilayah tersebut pada November 2025.
Tommy mengungkapkan, dalam pemantauan lapangan sebulan pascabencana, WALHI menemukan fakta bahwa di lokasi lahan Fauzi Bahar pernah dipasang plang oleh Satuan Tugas Penyegelan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam plang tersebut, secara tegas tertulis bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Selain rezim kehutanan, WALHI mengingatkan adanya rezim tata ruang yang mengikat. Pemanfaatan lahan wajib mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang.
“Ada dua rezim di sini yang penting, yakni rezim kehutanan dan rezim tata ruang,” kata Tommy.
Jika terbukti melanggar tata ruang, pengelola lahan dapat dikenakan sanksi administratif. WALHI mendesak adanya koordinasi lintas instansi antara Dishut, BKSDA, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang, dan Dinas BMCKTR Sumbar untuk uji petik bersama. (*)











