Covesia.co.id — Kasus pembunuhan Nur l Hasibuan (15), gadis asal Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali bergulir setelah Satreskrim Polres Pasaman menggelar rekonstruksi, Selasa (6/10/2026).
Tersangka KAL memperagakan 38 adegan dalam reka ulang kasus yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut.
Rekonstruksi mengungkap kembali rangkaian kejadian sejak tersangka menjemput korban dari rumahnya di Sumatera Utara, membawa korban ke wilayah Rao, Pasaman, hingga membuang jasadnya di Jorong Binubu, Kecamatan Padang Gelugur.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di sebuah selokan di Kampung Binubu, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman, pada Selasa (12/8/2025).
Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Hasil pemeriksaan forensik kemudian memastikan korban merupakan korban pembunuhan. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Identitas korban terungkap setelah keluarganya datang ke RS Bhayangkara Polda Sumbar. Korban diketahui bernama Nur Mintana Hasibuan, 15 tahun, warga Pagaran Jae Batu, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada tersangka. KAL ditangkap di Kota Pekanbaru pada 21 Agustus 2025 setelah Satreskrim Polres Pasaman berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
Dari penyidikan, korban diketahui dibawa tersangka dari kampung halamannya dengan alasan hendak pergi ke tempat pemandian. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil hingga ke wilayah Rao, Pasaman, dan menginap di sebuah penginapan.
Dalam rekonstruksi yang digelar, adegan pembunuhan diperagakan pada adegan ke-17. Tersangka memperagakan aksi mencekik korban di dalam mobil yang diparkir di depan penginapan di kawasan Rao.
Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibawa ke kamar penginapan. Jasad korban kemudian kembali dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di sebuah selokan di Jorong Binubu.
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Pasaman, Iptu Armen Nasir, mengatakan 38 adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
“Seluruh 38 adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil keterangan saat pemeriksaan penyidik. Mulai dari penjemputan di Sumut, eksekusi mencekik korban, aksi di penginapan, hingga pembuangan jasad di Jorong Binubu,” kata Armen, Selasa (6/10/2026).
Menurut Armen, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian dan modus dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas ikhwal dan modus operandi tindakan pidana pembunuhan berencana tersebut,” ujarnya.
Rekonstruksi disaksikan tim jaksa penuntut umum. Polisi menyebut kegiatan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. (*)










