Covesia.co.id — Dinas Kehutanan Sumatera Barat menegaskan tanah yang dikelola oleh Mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar di Air Dingin tidak berada di kawasan hutan lindung.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar terkait isi dugaan pembabatan kawasan hutan lindung untuk lapangan golf dan peternakan ayam di Hulu DAS Air Dingin.
“Yang dilontarkan oleh Walhi Sumbar ini isu lama. Kami (Dishut Sumbar-red) sudah meninjau lokasi dan memastikan tanah (milik Fauzi Bahar-red) tersebut tidak berada dalam kawasan hutan lindung, ” ucap Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026) sore.
Dikatakan Ferdinal, isu perihal tanah Fauzi Bahar ini pernah hangat tahun 2025 silam. Saat itu, Dinas Kehutanan langsung melakukan peninjauan lokasi.
Kemudian dilakukan juga verifikasi berkas dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Fauzi Bahar.
“Sebenarnya sudah clear soal isu ini tahun 2025 kemarin. Kami sudah cek secara rinci dan teliti dan tidak ada masalah ditanah tersebut. Memang Tanah itu atas nama Fauzi Bahar. Ada datanya di bhumi.atrbpn, ” katanya.
Ferdinal juga membantah penyebutan lokasi tersebut sebagai hulu DAS Air Dingin. Hal ini dikarenakan lahan tersebut berada di bagian tengah DAS dengan ketinggian sekitar 300 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Sementara itu, kawasan yang disebut sebagai hulu DAS Air Dingin berada pada ketinggian sekitar 1.300 mdpl.
“Lokasinya di bagian tengah DAS Air Dingin dengan ketinggian 300 mdpl. Bukan di Hulu DAS Air Dingin,” ujarnya.
Soal akan dibangun lapangan golf dan peternakan ayam, Ferdinal mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Saat dilakukan peninjauan oleh Dinas Kehutanan, lahan tersebut diperuntukkan sekolah Rakyat sesuai program presiden Prabowo.
“Soal akan dibangun lapangan golf dan peternakan ayam, saya tidak tahu. Yang saya tahu lahan itu akan dibangun sekolah Rakyat sesuai hasil peninjauan kami tahun lalu, ” katanya.
Selain soal status kawasan, Ferdinal juga menanggapi narasi yang mengaitkan pembukaan lahan di tanah Fauzi Bahar sebagai faktor bencana ekologis dan material kayu yang terbawa galodo pada November 2025 lalu.
Bencana tersebut berkaitan dengan faktor alam dan kondisi cuaca ekstrem, terutama tingginya curah hujan.
Ferdinal menilai tidak tepat jika bencana tersebut secara langsung dikaitkan dengan pembukaan lahan kecil milik masyarakat atau lahan perorangan.
“Kayu-kayu yang hanyut bersama galodo yang terjadi kami sudah cek, kayu-kayu tersebut hanyut terbawa lengkap beserta akar-akarnya. Hal ini jelas menandakan pohon tersebut tumbang secara alami,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya membedakan antara praktik illegal logging untuk kepentingan komersial dengan aktivitas pemanfaatan lahan oleh masyarakat lokal.
Sebelumnya, WALHI Sumatera Barat menyoroti aktivitas sebuah lahan di daerah Hulu DAS Air Dingin yang dimiliki mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar.
Aktivitas tersebut dikatakan WALHI Sumbar berada di kawasan hutan lindung. Akibatnya kawasan hutan sudah menjadi hamparan kosong yang nantinya akan dibangun lapangan golf dan peternakan ayam.
Fauzi Bahar pun buka suara terkait klian WALHI Sumbar ini dan menegaskan lahan tersebut memiliki sertifikat yang sah dan tidak berada dalam kawasan hutan lindung.
Bahkan Fauzi Bahar berencana membawa WALHI Sumbar dan awak media ke lokasi pada Rabu (14/10/2026) mendatang. (*)










