Covesia.co.id – Mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar menjawab pernyataan WALHI Sumbar, terkait persoalan status tanah miliknya yang disebut masuk kawasan hutan lindung di Hulu DAS Air Dingin, Kota Padang.
Tanah tersebut telah diolah dan sudah menjadi hamparan kosong. Rencananya, tanah tersebut akan dibangun usaha lapangan golf dan peternakan ayam.
“Tanah saya yang di Air Dingin itu memiliki sertifikat yang sah. Tidak berada di kawasan hutan lindung, seperti yang disampaikan WALHI Sumbar,” kata Fauzi Bahar kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi di kantor LKAAM Sumbar, Selasa (6/10/2026).
Dikatakannya, posisi tanah tersebut berada cukup jauh dari sungai, yakni sekitar 700 meter.
Fauzi juga membantah jika aktivitas di tanah miliknya, disebut sebagai penyebab terjadinya bencana longsor maupun banjir yang berdampak hingga ke kawasan Lubuk Minturun.
Ia menjelaskan, berdasarkan yang diketahuinya, bencana tersebut berkaitan dengan kondisi di kawasan hulu dan perbukitan. Curah hujan tinggi serta material longsoran lama yang menyebabkan terbentuknya sejumlah danau liar di kawasan tersebut.
“Bukan tanah saya yang menyebabkan itu, Di hulu itu ada danau-danau yang terbentuk akibat hujan dan material longsoran lama,” ujarnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Fauzi mengatakan dirinya berencana mengaundangWALHI Sumbar dan para jurnalis ke lokasi tanah yang dipersoalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Peninjauan langsung diperlukan agar persoalan mengenai batas kawasan, kondisi tanah, hingga kaitannya dengan bencana dapat diketahui berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau perlu kita turun bersama, lihat langsung lokasi tanahnya. Biar jelas dan tidak hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang beredar,” katanya.
Sebelumnya, WALHI Sumbar menyebut seorang mantan Walikota Padang diduga membabat hutan lindung untuk dijadikan lapangan golf dan peternakan di Hulu DAS Air Dingin.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) pagi.
Diterangkan Tommy, tanah milik Fauzi Bahar ini disebut kawasan lindung dan konservatif. Pernah juga menjadi objek penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (*)









